REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proposional usai status level kewaspadaan penyebaran covid-19 berubah dari zona oranye ke zona merah. Kebijakan tersebut berdampak kepada perubahan sejumlah aturan terkait relaksasi yang diberikan kepada sektor usaha dan pariwisata.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, Kota Bandung berada pada zona resiko tinggi atau merah penyebaran virus korona dengan skor 1,7. Oleh karena itu, gugus tugas penanganan covid-19 Kota Bandung memutuskan untuk kembali memberlakukan PSBB proposional selama 2 pekan ke depan.
"Sekarang PSBB proposional," ujarnya di Balai Kota Bandung, Kamis (3/12).
Dia mengungkapkan, dalam PSBB proposional tidak akan diberlakukan pos cek poin di wilayah perbatasan. Namun, sejumlah aturan terkait sektor usaha dan pariwisata yang mendapatkan relaksasi diubah.