Kamis 03 Dec 2020 18:13 WIB

Kota Depok Dapat Dana Transfer Daerah Rp 1,2 T

Dana ini akan dipergunakan untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Fuji Pratiwi
Pjs Walikota Depok Dedi Supandi. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat mendapatkan alokasi transfer daerah dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,2 triliun untuk pemulihan ekonomi akibat Covid-19,
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pjs Walikota Depok Dedi Supandi. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat mendapatkan alokasi transfer daerah dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,2 triliun untuk pemulihan ekonomi akibat Covid-19,

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat mendapatkan alokasi transfer daerah dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,2 triliun. Dana ini akan dipergunakan untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Selain untuk pemulihan ekonomi, alokasi transfer daerah ini juga guna percepatan penanganan Covid-19 dan program prioritas pembangunan strategis," ujar Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi, usai Penyerahan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dan Dana TKDD (Transfer Ke Daerah dan Desa) Tahun 2021 melalui Video Confrence, di Balai Kota Depok, Kamis (03/12).

Baca Juga

Menurut Dedi, besaran anggaran yang dialokasikan untuk setiap daerah  berbeda-beda. Semua tergantung kebutuhan dan kebijakan dari pemerintah pusat. "Total nilai secara nasional sekitar Rp 2.000 triliun. Kota Depok sendiri nilainya sudah ditetapkan yaitu Rp 1,237 triliun. Kami akan pergunakan uang ini sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)," kata dia menjelaskan.

Presiden RI Jokowi menekankan empat hal yang yang perlu diperhatikan kabupaten/kota terkait prioritas pembangunan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini. Pertama, penanganan kesehatan yaitu Covid-19 dan vaksinasi. Kedua perlindungan sosial, seperti kelompok kurang mampu dan rentan.

Ketiga adalah pemulihan ekonomi yaitu dengan mendukung UMKM serta dunia usaha. Terakhir, reformasi struktural di bidang kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement