REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Bambang Soesatyo mengecam keras klaim yang dilakukan oleh Pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda, terhadap pemerintahan sementara Papua Barat. Deklarasi tersebut dinilainya sebagai bentuk makar.
"Deklarasi yang dilakukan Benny Wenda, seorang warga negara asing yang melakukan tindakan makar dengan mengatasnamakan masyarakat Papua Barat," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu di kantor Kementerian Koordinator, Politik, Hukum, dan HAM (Kemenkopolhukan), Jakarta, Kamis (3/12).
Dasar hukum Benny dinilai melakukan makar terdapat dalam Pasal 18b Ayat 2, Pasal 25a, dan Pasal 37 Ayat 5 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Benny juga dapat dijerat hukuman melakukan makar, sesuai dengan Pasal 106 KUHP.
Di samping itu, ia menegaskan bahwa Papua Barat merupakan bagian tak terpisahkan dari Indonesia. Hal itu juga telah diakui dunia internasional terhadap integrasi dan kedaulatan Indonesia.
"Oleh karenanya pemerintah Republik Indonesia berkrwajiban melindungi dan menjaga kedaulatan setiap jengkal wilayah NKRI, termasuk Papua Barat," ujar Bamsoet.
Pemerintah, kata Bamsoet, perlu segera mengambuil tindakan tegas dan terukur. Agar Negara Kedaulatan Republik Indonesia (NKRI) tetap terjaga dan dipertahankan dari oknum-oknum yang melakukan propaganda.
Pemerintah dan masyarakat dimintanya tidak terpengaruh dan terprovokasi oleh propaganda yang dilancarkan Benny Wenda. "Segenap pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah untuk menyatukan tekad dan menyatukan langkah dalam menegakkan persatuan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI," ujar Bamsoet.
Selain itu, pemerintah lewat Kementerian Luar Negeri juga perlu segera memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia. Untuk meminta penjelasan terkait klaim sepihak yang dilakukan oleh Benny Wenda atas pemerintahan sementara Papua Barat.
"MPR berpandangan penting untuk memanggil dalam hal ini melalui Menteri Luar Negeri, memanggil Duta Besar Inggris meminta penjelasan," ujar Bamsoet.