Kamis 03 Dec 2020 19:27 WIB

Polisi Periksa Enam Saksi Penembakan Solo

Polisi sita senapan laras panjang di rumah LJ.

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Tim penyidik Satuan Rekrim Polres Kota Surakarta telah memeriksa enam saksi kasus penembakan yang dilakukan oleh tersangka LJ (72) di Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Banjarsari, Solo. Polisi juga telah melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti.

"Tim Penyidik Sat Reskrim Polresta Surakarta sudah memeriksa enam saksi baik yang melihat dan mengalami kejadian penembakan yang dilakukan oleh tersangka TJ," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak usai menghadiri Rakor Penanganan Covid-19 di Rumah Dinas Wali Kota Surakarta Loji Gandrung Solo, Kamis.

Baca Juga

Bahkan, tim penyidik Sat Reskrim Polresta Surakarta, pada Kamis pagi tadi, telah melakukan penggeledahan di rumah pelaku LJ dan menemukan satu senapan laras panjang dan dilakukan penyitaan di Mapolresta Surakarta. Senjata api tersebut sementara dititipkan di Gudang Sat Intelkam Polresta Surakarta.

"Kedua senpi yang disita polisi itu, atas nama pelaku sendiri. Kedua senpi yang disita Polresta Surakarta, dengan surat izin senpi. Namun, titik berat yang dilakukan penanganan penyidik Sat Reskrim Polresta Surakarta pada perbuatan tindak pidana yang terjadi kasus penembakan terhadap korban," katanya.

Pelaku melakukan penembakan terhadap korban modusnya diduga soal hubungan bisnis, dan hal ini masih didalami. Penyidikan kasus ini, masih berlangsung dan tersangka kini ditahan di Mapolresta Surakarta.

Menyinggung soal tersangka apakah ada hubungan keluarga? Kapolres mengatakan istri tersangka merupakan adik kandung dari korban I. Tersangka jadi ada hubungan keluarga yakni adik ipar korban.

"Kami sudah memeriksa, tes urine tersangka dan hasilnya negatif, serta psikologi. Enam saksi yang diperiksa termasuk pelaku yang sudah dijadikan tersangka itu," kata Kapolres

Tersangka dapat dijerat dengan pasal 338, dan atau pasal 340 KUHP junto pasal 53 KUHP, tentang rencana tindak pidana pembunuhan.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta menangkap pelaku penembakan terhadap sebuah mobil Toyota Alphard warna hitam Nopol AD 8945 JP milik korban I, di Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Banjarsari Solo, Rabu (2/12).

Menurut Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak pelaku penembakan bernisial LJ (72), warga Jebres Solo, ditangkap oleh petugas saat di ruang tunggu VIP sebuah PO bus di Palur Karanganyar, sekitar pukul 14.25 WIB bersama barang bukti.

Polisi berhasil menangkap pelaku LJ berikut menyita barang bukti sepucuk pistol kaliber 22 milimeter, tiga magazine dan 62 butir peluru yang belum dipakai. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk penyidikan proses hukum lebih lanjut.

LJ tersebut saat ditangkap oleh polisi sudah membawa tiket hendak pergi ke Bekasi usai melakukan penembakan terhadap mobil korban I yang masih kakak iparnya itu. Namun, korban berhasil selamat dan melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement