REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati menyampaikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyelidiki dugaan penerbangan yang mengabaikan jaga jarak. Adita menanggapi kabar salah satu penerbangan Batik Air yang disebut melanggar prinsip jaga jarak.
"Kami akan meminta penjelasan dari pihak maskapai dan akan melakukan investigasi atas hal ini," kata Adita pada Republika.co.id, Kamis (3/12).
Adita menjelaskan sesuai PM Perhubungan Nomor 41 tahun 2020, protokol kesehatan termasuk kapasitas maksimal moda transportasi harus ditaati oleh seluruh operator. Ia menyebut saat ini pesawat berbadan besar diatur kapasitas maksimalnya 70 perse selama pandemi Covid-19.
"Jika ada pelanggaran akan ada sanksi yang diterapkan," ujar Adita.