Jumat 04 Dec 2020 00:20 WIB

Kemenhub Selidiki Penerbangan yang Abaikan Jaga Jarak

Batik Air membawa 113 tamu, yang terdiri 61 kategori grup dan 52 tamu perorangan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Friska Yolandha
Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati menyampaikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyelidiki dugaan penerbangan yang mengabaikan jaga jarak.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati menyampaikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyelidiki dugaan penerbangan yang mengabaikan jaga jarak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati menyampaikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyelidiki dugaan penerbangan yang mengabaikan jaga jarak. Adita menanggapi kabar salah satu penerbangan Batik Air yang disebut melanggar prinsip jaga jarak.

"Kami akan meminta penjelasan dari pihak maskapai dan akan melakukan investigasi atas hal ini," kata Adita pada Republika.co.id, Kamis (3/12).

Adita menjelaskan sesuai PM Perhubungan Nomor 41 tahun 2020, protokol kesehatan termasuk kapasitas maksimal moda transportasi harus ditaati oleh seluruh operator. Ia menyebut saat ini pesawat berbadan besar diatur kapasitas maksimalnya 70 perse  selama pandemi Covid-19. 

"Jika ada pelanggaran akan ada sanksi yang diterapkan," ujar Adita.