Jumat 04 Dec 2020 00:30 WIB

Tommy Sumardi tak Ajukan Saksi Meringankan

Tommy mengaku salah sebagai terdakwa perantara suap Djoko Tjandra.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum pengusaha Tommy Sumardi, Dion Pongkor mengatakan, kliennya sudah mengaku salah dan membenarkan pemberian uang sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Atas dasar itu, terdakwa perantara suap perkara pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra itu tak mengajukan saksi meringankan.

"Tidak menghadirkan (saksi meringankan). Kami mengaku salah. Buat apa saksi a de charge? Tidak ada yang kami buktikan, kami sudah sampaikan semua. Saksi a de charge itu terminologinya kalau mau membela diri dari kesalahan, itu kan namanya saksi yang meringankan," kata Dion di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/12).

Baca Juga

"Kami serahkan ke hakim mau putus kami apa, karena kami mengaku menyerahkan uang itu. Biarkan hakim yang mempertimbangkan. Meringankan itu melihat kelakuan kami, tingkah kami di persidangan," tambah dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Pengusaha Tommy Sumardi menjadi perantara suap terhadap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 200 ribu dollar Singapura dan 270 ribu dolar AS, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dollar AS.

Tommy Sumardi menjadi perantara suap dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement