Sabtu 05 Dec 2020 06:51 WIB

Ratusan Warga Sukabumi Langgar Protokol Kesehatan

Mulai hari Jumat (4/12) mulai diterapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan

Rep: riga nurul iman / Red: Hiru Muhammad
Petugas gabungan di Kota Sukabumi mulai memberikan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker di Jalan Ahmad Yani, Jumat (4/12
Foto: dok satpol kota Sukabumi
Petugas gabungan di Kota Sukabumi mulai memberikan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker di Jalan Ahmad Yani, Jumat (4/12

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Sebanyak 352 orang warga di Kota Sukabumi melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hal ini merupakan hasil dari operasi penegakan protokol kesehatan oleh petugas gabungan di tujuh Kecamatan Kota Sukabumi di hari pertama penerapan sanksi administratif.

Seperti diketahui mulai hari Jumat (4/12) mulai diterapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Hal ini mengacu pada Perwal Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap pelanggar protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Sukabumi.

"Jumlah total pelanggar sebanyak 352 pelanggar," ujar Kepala Bidang Gakda dan SDA, Dinas Satpol PP Kota Sukabumi Sudrajat kepada wartawan, Jumat. Rinciannya sanksi sedang yakni kerja sosial sebanyak 311 orang dan sanksi berat yakni denda Rp 30.000 sebanyak 41 pelanggar.

Mereka melanggar Pasal 18 Jo Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 Perwal Nomor 36 Tahun 2020. Di mana hanya di Kecamatan Cikole yang disidangkan atau dikenakan sanksi denda oleh penyidik PNS, jaksa, dan hakim.

Selain Satpol PP kata Sudrajat, petugas yang terlibat dalam penindakan yakni Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 Sukabumi, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kominda Kota Sukabumi, dan aparat muspika.Sudrajat merinci hasil penindakan yakni di Kecamatan Cikole sebanyak 53 pelanggar yakni 41 Pelanggar dikenakan sanksi berat denda Rp 30.000 dan 12 Pelanggar dikenakan sanksi sedang (kerja sosial)

Selanjutnya di Kecamatan Warudoyong sebanyak 80 pelanggar dkenakan sanksi sedang atau kerja sosial dan Kecamatan Baros 80 pelanggaran dikenakan sanksi sedang (kerja sosial). Berikutnya di Kecamatan Gunung Puyuh sebanyak 31 pelanggaran dikenakan sanksi sedang, Kecamatan Lembursitu 45 pelanggaran dikenakan sanksi sedang (kerja sosial). Terakhir Kecamatan Cibereum 26 pelanggaran dikenakan sanksi sedang (kerja sosial) dan Kecamatan Citamiang sebanyak 37 pelanggaran dikenakan sanksi sedang (kerja sosial).

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, pada 4 Desember 2020 ini mulai resmi diterapkan sanski denda bagi pelanggar protokol kesehatan. "Sanksi yang diberikan maksimal Rp 100 ribu bagi warga yang melanggar protokol kesehatan," kata dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement