REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami keterangan artis senior IBS (52) guna menentukan status tersangka atau tidak, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
"Penetapan tersangka belum, kita lakukan pemeriksaan dulu. Sejauh mana keterlibatannya, dapat dari mana barangnya, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam penyalahagunaan narkoba. Itu nanti jadi satu materi pemeriksaan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'bani saat ditemui di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.
Mantan artis cilik IBS ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di daerah Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (3/12). Petugas mendapatkan laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika yang melibatkan adik dari Adi Bing Slamet tersebut, lalu melakukan pengecekan.
Dari hasil pengecekan ditemukan barang bukti berupa alat hisap narkoba diduga sabu serta bungkus sisa pakai narkoba jenis sabu. IBS dibawa petugas ke Mako Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya mantan penyanyi cilik ini menjalani tes cepat deteksi dini Covid-19.
"Kita temukan alat bekas pakainya dan kita lalukan tes urine, hasilnya positif," kata Wadi.
IBS tercatat sudah dua kali tersandung kasus narkoba. Pada Maret 2011, dirinya ditangkap oleh Direktorat IV Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri karena terlibat narkoba jenis sabu-sabu. Pada waktu itu, IBS ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat. Ia kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,4 gram serta alat hisap (bong).