Jumat 04 Dec 2020 20:30 WIB

Djoko Tjandra Dituntut Dua Tahun Penjara

Sejumlah pertimbangan menjadi dasar tuntutan yang dijatuhkan JPU.

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.

Jaksa penunut umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. 

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum Yeni di pengadilan negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan primer Pasal 263 ayat (1) KUHPJo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPJo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus-terang dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan. "Hal yang meringankan bahwa terdakwa telah berusia lanjut," tambah jaksa Yeni.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama dengan bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Djoko Tjandra adalah terpidana kasus "cessie" Bank Bali berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009 yang dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan.

Namun, dia melarikan diri sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement