Jumat 04 Dec 2020 20:45 WIB

Bendera GAM di Masjid Baiturrahman, Polri: Aceh Kondusif

Kepolisian belum menemui tindak pidana terkait aksi pengibaran bendera bulan bintang

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Sejumlah warga mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menghomat bendera Aceh bulan bintang dibarengi alunan azan pada upacara pengibaran bendera Aceh di Desa Alue Keude Klep, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Foto: ANTARA/Rahmad
Sejumlah warga mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menghomat bendera Aceh bulan bintang dibarengi alunan azan pada upacara pengibaran bendera Aceh di Desa Alue Keude Klep, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, Provinsi Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah massa yang diduga mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) berupaya mengibarkan bendera bulan bintang saat peringatan Milad ke-44 GAM, di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (4/12) ini. Terkait hal itu, Mabes Polri pengibaran bendera GAM tersebut tidak mempengaruhi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di ujung pulau Sumatera tersebut.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, pengibaran bendera yang kerap dianggap sebagai tindakan separatisme itu berawal dari aksi demonstrasi oleh beberapa kelompok masyarakat di kawasan Masjid Baiturrahman. 

"Kemudian sudah dilakukan mediasi dan pengamanan. Alhamdulillah situasi aman kondusif," terang Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/12).

Dikatakan Awi, penyampaian aspirasi terkait tuntutan mereka agar lambang bendera atau bendera bulan bintang menjadi lambang Aceh. Kendati demikian, pihak kepolisian belum menemui tindak pidana terkait aksi pengibaran bendera bulan bintang tersebut. 

Sebab, para demonstran sebenarnya hanya menagih janji pemerintah pada waktu silam yang menyetujui bendera bulan bintang sebagai lambang Aceh. “Menuntut bahwasanya dulu zaman perjanjian Helsinki itu ada (kesepakatan) tanda bendera mereka dicantumkan di pemerintahan Aceh, tapi sampai sekarang belum teralisasi oleh pemerintah,” terang Awi.

Sebelumnya Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh (DPRA) telah mengesahkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang penetapan Bendera dan lambang Aceh. Sayangnya, pemerintah pusat menentang pengibaran bendera itu dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Isi dari PP tersebut menganggap bahwa Bendera Bulan Bintang, dan Bendera Kejora merupakan bendera separatis.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement