Jumat 04 Dec 2020 20:05 WIB

Hashim Djojohadikusumo Siap Hadir Jika Dipanggil KPK

Hashim Djojohadikusumo hari ini memberi keterangan terkait isu ekspor benih lobster.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo memperbaiki posisi masker saat menyampaikan hak jawab atas pemberitaan Majalah Tempo di Jakarta, Jumat (4/12/2020). Hashim dan putrinya, Saraswati Djojohadikusumo membantah terlibat di kasus dugaan suap dalam perizinan ekspor benih lobster yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo memperbaiki posisi masker saat menyampaikan hak jawab atas pemberitaan Majalah Tempo di Jakarta, Jumat (4/12/2020). Hashim dan putrinya, Saraswati Djojohadikusumo membantah terlibat di kasus dugaan suap dalam perizinan ekspor benih lobster yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengatakan siap hadir jika diminta menghadiri undangan terkait ekspor benih lobster. Hashim mengatakan, jika dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait kasus suap yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo pun, dirinya bersedia.

"Tentu, tentu pak. Kalau diundang, atau dipanggil, tentu kami akan penuhi. Kami akan datang. Kami tidak ada masalah," ujar Hashim menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers terkait ekspor benih lobster di Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Lebih lanjut, disampaikan oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris, pemanggilan oleh KPK baru terjadi jika KPK menemukan bukti yang menunjukkan kliennya Hashim Djojohadikusumo ikut 'bermain' dalam proses suap tersebut. Namun, menurut Hotman, tidak mungkin bukti petunjuk itu ada jika izin ekspor benih lobster dari pemerintah belum dimiliki oleh PT Bima Sakti Mutiara (BSM), perusahaan yang terkait dengan kliennya tersebut.

"Ikut sebagai penyogok atau mengetahui atau membantu menyogok. Ini bagaimana mau menyogok, izin ekspornya saja belum ada. Benar kan? Kalau dari sisi hukum sih, kami tetap menghormati kewenangan KPK cuma memang tidak alasan sebagai saksi atau kaitan apapun," kata Hotman.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement