REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mendesak kabupaten/ kota segera membereskan KTP Elektronik (KTP-El) warganya. Pasalnya hingga H-5 pelaksanan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020, masih ada 18.629 warga Jawa Tengah yang belum mendapatkan KTP-El.
“Saya minta daerah (kabupaten/ kota) memprioritaskan persoalan warga yang belum mendapatkan KTP-El tersebut,” ungkapnya, usai menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi hasil Penghitungan pada Pemilihan Serentak di Hotel Patra Semarang, Jumat (4/12).
Terkait dengan persiapan pelaksanaan pilkada serentak 2020 di Jawa Tengah yang paling krusial sampai hari ini adalah calon pemilih ada yang belum mendapatkan KTP-El. Maka seluruh kabupaten/ kota telah diperintahkan agar memprioritaskan persoalan tersebut.
Berdasarkan laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, jumlahnya masih mencapai 18.629 orang warga. Mereka yang belum mendapatkan KTP-El tersebut diharapkan bisa secepatnya diproses, dicetak segera, nek perlu ditunggoni (red; bila perlu ditunggui),” kata gubernur.
Sebelumnya, perihal jumlah calon pemilih yang belum mendapatkan KTP-El ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat kepada Gubernur Jawa Tengah, dalam forum tersebut. Jumlah tersebut tersebar di 21 kabupaten/ kota penyelenggara pilkada serantak di Jawa Tengah tahun 2020.
Dua daerah dengan calon pemilih yang belum mendapatkan KTP-El adalah kabupaten Klaten dan Kota Semarang. “Di Klaten ada sebanyak 10.777 calon pemilih dan di Kota Semarang sebanyak 2.793 clon pemilih,” kata Yulianto.
Kemudian Kabupaten Purbalingga 324, Kebumen 704, Purworejo 44, Wonosobo 172, Boyolali 74, Sukoharjo 48, Wonogiri 739, Sragen 391, Grobogan 158, Blora 56, Rembang 190, Demak 90, Kabupaten Pekalongan 199, “Lalu Kabupaten Semarang 229, Kendal 263, Pemalang 279, Kota Magelang 390, Kota Surakarta 169 dan Kota Pekalongan 540,” katanya.
Terkait permintaan kepada daerah agar membereskan KTP-El tersebut, Gubernur Jawa Tengah juga merintahkan agar daerah rajin melakukan pemeriksaan dan menyampaikan laporan perkembangannya secara harian. “Sehingga, saya bisa memantau sejauh mana persoalan KTP-El ini bisa tertangani,” katanya.
Di lain pihak, gubernur juga meminta agar permasalahan teknis pendukung kelancaran pilkada serentak juga dipastikan. Jika masih ada kendala jaringan dan listrik, gubernur juga telah meminta Dinas Kominfo untuk memastikan pada pihak provider serta berkoordinasi dengan General Manager (GM) PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Tengah dan DIY.
Ia juga mengusulkan agar penyelenggara Pemilu tetap menyiagakan genset di tiap- tiap tempat pemungutan suara (TPS). Antisipasi tersebut penting untuk mendukung kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara.
Dalam rapat koordinasi tersebut, masih jelas Ganjar, juga terungkap adanya keluhan lain dari buruh. Salah satunya disebutkan diperbolehkan mencoblos namun akan dipotong upahnya oleh perusahaan.
Terkait hal tersebut gubernur juga meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk membuat surat edaran pada perusahaan yang bersangkutan agar tidak membatasi hak konstitusi para buruh.
“Tadi keluhan soal buruh macam- macam, ada yang nyoblos tapi setelah itu dipotong (upahnya) ndak boleh. Maka saya minta nanti Disnakertrans segera membuat surat edaran kepada semua perusahaan agar buruh bisa memilih, karena itu hak konstitusinya,” tegas Ganjar.
Khusus terkait dengan hari terakhir pelaksanaan kampanye, Sabtu (5/12) besok, gubernur juga meminta kepada partai politik (parpol) dan pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk tidak usah ramai- ramai.
Selain itu, orang nomo satu di Provinsi jawa Tengah tersebut juga mengajak parpol serta pasangan calon menunjukkan aksi simpatik membersihkan dan mencopot Alat peraga Kampanye (APK) mereka secara serentak.
Pada saat yang sama, KPU sebagai penyelenggara juga diimbau memanfaatkan hari- hari jelang pencoblosan untuk memasifkan sosialisasi hari pemilihan. Sehingga, masyarakat benar-benar tahu tata cara pencoblosan di tengah Pandemi Covid-19.