REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Jawa Barat menutup dan menghentikan sementara aktivitas akibat adanya 15 orang yang dinyatakan positif Covid-19. Humas PN Bandung Wasdi Permana mengatakan penutupan itu berlaku mulai 7 Desember hingga 11 Desember 2020. Sehingga aktivitas persidangan pun dihentikan sementara.
"Kami menutup sementara pelayanan terhitung 7 sampai 11 Desember 2020 dan kembali beroperasi pada Senin 14 Desember. Untuk pelayanan terpadu satu pintu tetap berjalan sebagaimana biasa," katanya di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Penutupan itu tertuang dalam surat pengumuman PN Bandung bernomor W11.U1/1304/KP.05.1/XII/2020 yang ditandatangani Ketua PN Bandung Sihar Hamonangan Purba per tanggal 4 Desember 2020.
Menurut dia ada sebanyak 84 orang di lingkungan PN Bandung yang mengikuti tes usap Covid-19 oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung pada Senin (30/11) 2020. Dari pengetesan itu, kata dia, menghasilkan 15 orang yang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19 sehingga PN Bandung memutuskan menutup sementara aktivitas untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Ada tiga hakim positif Covid-19, sisanya 12 orang pegawai. Penutupan sementara untuk memutus mata rantai penularan virus corona," kata dia.
Saat ini wilayah Kota Bandung pun tengah berada pada level risiko tinggi penyebaran Covid-19 atau berstatus zona merah. Pemerintah Kota Bandung juga kini menyatakan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional.