Sabtu 05 Dec 2020 14:16 WIB

4 Rambu-Rambu untuk Istri yang Berada Jauh dari Suami

Islam memberikan pedoman untuk istri yang jauh dari suami

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Islam memberikan pedoman untuk istri yang jauh dari suami. Ilustrasi suami istri
Foto: antarafoto
Islam memberikan pedoman untuk istri yang jauh dari suami. Ilustrasi suami istri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Dalam perjalanan rumah tangga suami tidak selalu menemani istrinya setiap saat dalam satu atap karena tuntutan pekerjaan dan pendidikan. 

Suami atau bahkan istri harus  berpisah jauh karena ada agenda pekerjaan dan pandidikan yang harus diselesaikan yang akhirnya hubungan jadi berjauahan atau sering disebut long distance relationship (LDR).

Baca Juga

Islam telah memberikan tuntunan bagaimana suami terutama istri selama ditinggal jauh suaminya. 

Aini Aryani, Lc dalam bukunya Fiqih LDR Suami Istri, menjelaskan ada empat adab yang mesti dijaga seorang istri, yaitu sebagai berikut:  

Pertama, meminta izin suami ketika akan meninggalkan rumah. Karena di  antara kewajiban istri atas suaminya  adalah meminta izin untuk keluar  rumah bila akan bepergian. Dasarnya kewajiban izin adalah hadits berikut ini: 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : أَتَتِ امْرَأَةٌ نَبِيَّ اللهِ صلى الله عليه وسلم , فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللهِ مَا حَقُّ الزَّوْجِ عَلَى زوجته ؟ قَالَ : لاَ تَخْرُجَ مِنْ بَيْتِهِ إِلا بِإِذْنِهِ ، فَإِنْ فَعَلَتْ : لَعَنَتْهَا مَلاَئِكَةُ اللهِ وَمَلاَئِكَةُ الرَّحْمَةِ وَمَلاَئِكَةُ الْغَضَبِ حَتَّى تَتُوبَ ، أَوْ تراجع

"Seorang wanita datang dan bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apa hak seorang suami atas istrinya?" Beliau SAW menjawab, "Haknya adalah istri tidak keluar rumah kecuali atas izinnya. Kalau istrinya nekat keluar juga, maka malaikat langit, malaikat kasih sayang dan malaikat azab melaknatnya sampai dia pulang." (HR Al-Bazzar). 

Aryani mengatakan, kewajiban meminta izin pada suami ini tentu bukan izin setiap detik dan setiap saat dia keluar rumah. Jika ia keluar rumah karena rutinitas yang sudah dimaklumi, dan suami memang sudah mengizinkannya, maka ia tidak perlu meminta izin pada suaminya setiap waktu.   

"Misalnya, jika rutinitas istri setiap pagi pergi ke pasar untuk belanja kebutuhan rumah tangga, dan suami memaklumi serta ridha, maka istri tidak perlu lagi meminta izin setiap pagi pada suaminya," katanya. 

Begitupula jika setiap hari istri rutin berangkat kerja di mana suaminya sudah mengetahui jam kerja istri dan ridha atas rutinitas itu, maka istri tak perlu meminta izin setiap hari untuk berngkat kerja.

Sebab istri sudah mengantongi izin dari suami berupa boleh ke pasar atau berangkat kerja setiap pagi. "Berbeda jika istri ingin keluar rumah di luar rutinitas yang diketahui suaminya," katanya. 

Misalnya saat istri ingin keluar rumah untuk arisan, rekreasi bersama kawan-kawan, reuni dengan alumni almamater, dan lain sebagainya. Disini, istri wajib menginfokan pada suami dan meminta izinnya. Dalam konteks LDR ini, menghubungi suaminya tentu via handphone, atau alat komunikasi jarak jauh lainnya.   

Kedua, tidak nenerima tamu lalaki saat suami tidak di rumah dan tinggal berjauhan, seorang istri tidak diperbolehkan menerima tamu laki-laki, apalagi dipersilakan masuk ke dalam rumah. Kecuali jika tamu tersebut adalah keluarga atau mahramnya sendiri, dan suami memaklumi serta meridhai. Larangan tidak boleh memasukkan tamu laki-laki adalah hadits berikut: 

عن أبي هريرة رضى الله عنه أن رسول الله صل الله عليه وسلم قال: "لا يحل لامرأة أن تصوم وزوجها شاهد إلا بإذنه، ولا تأذن في بيته إلا بإذنه"

"Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sunnah padahal suaminya bersamanya, kecuali jika suaminya mengizinkan. Dan janganlah wanita itu mengizinkan seseorang masuk ke rumahnya kecuali atas izin suaminya juga."(HR Bukhari Muslim).

Ketiga, menjaga kehormatan diri saat  suami tak bersamanya. Seorang istri wajib menjaga kehormatan diri dari segala yang buruk, utamanya jika hal itu mendekati perzinaan. 

Termasuk dalam hal ini  adalah larangan berhias yang berlebihan  saat keluar rumah, bercanda berlebihan dengan kawan atau rekan kerja laki-laki,  keluar rumah untuk tujuan yang tidak  terlalu penting, apalagi di malam hari. Dasar hukum adab di atas adalah surat An-Nisa ayat 34.

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ "Maka wanita yang  salehah  ialah  yang  taat kepada Allah  lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah  memelihara (mereka)."

Al Imam Ath-Thobari menjelaskan tafsir  kata dalam ayat di atas sebagai berikut:  “Wanita-wanita yang menjaga diri mereka ketika suami mereka tidak bersama mereka, yakni menjaga kemaluan dan harta suami, serta menjaga hak Allah yang diwajibkan atas mereka dalam hal tersebut maupun selainnya.” (Tafsir Ath-Thobari, 8/295).

Empat, menjaga harta suami selain menjaga kehormatan dirinya. Saat tinggal berjauhan istri juga wajib menjaga amanah suami berupa harta yang dititipkan kepadanya. Seorang istri hendaknya membelanjakan harta suami dengan cara yang ma’ruf, dan tidak berlebihan atau diluar kebutuhan kecuali dengan seizin suaminya. Rasulullah bersabda: 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : خَيْرُ النِّسَاءِ إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ وَإِذَا أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ ، وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَفِظَتْكَ فِي مَالِكَ وَنَفْسِهَا  

Dari Abu Hurairah RA berkata, Rasulllah SAW bersabda: "Sebaik-baik wanita ialah jika kau pandang ia menyenangkanmu, jika kau perintah ia mentaatimu, jika kau tinggalkan ia menjagamu dalam hal harta dan menjaga dirinya.” (HR Ahmad dan An-Nasa’i).  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement