REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mantan artis cilik Ratna Fairuz Albar atau yang lebih dikenal dengan nama Iyut Bing Slamet (IBS) atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Iyut ditangkap di kediamannya di Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12) malam.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, saat ini polisi tengah memburu pelaku yang menjual narkoba jenis sabu kepada Iyut. Kepada polisi, Iyut membeli sabu seberat 0,7 gram dari seorang warga Johar Baru.
"Pengakuannya dia beli dari seseorang di Johar Baru," kata Budi di Jakarta, Sabtu (5/12).
Budi mengungkapkan, berdasarkan keterangan Iyut, kepolisian pun langsung melakukan pengejaran ke Johar Baru. Namun, saat polisi tiba di sana, orang yang diburu telah melarikan diri.
Kini, jelas dia, polisi masih mengejar keberadaan penjual barang haram itu. "Tetap akan kita kejar terus," ujarnya.
Di sisi lain, Budi menuturkan, orang yang menjual sabu kepada Iyut bukanlah dari kalangan artis. "Bukan (artis), orang biasa aja di sekitar Johar Baru. Dia beli di sekitar. Ada namanya, tapi kita tidak bisa sebutkan," ungkap Budi.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti di rumah adik artis Adi Bing Slamet itu. Di antaranya, satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening narkotika bekas pakai.
Kepolisian juga telah melakukan tes urine terhadap Iyut. Hasilnya, ia positif mengonsumsi metamfetamine. Selain itu, Iyut pun sudah menjalani rapid test dan hasilnya non reaktif Covid-19.