REPUBLIKA.CO.ID, SIGI - Akibat mengunggah terkait terorisme di akun media sosialnya, pemuda berinisial I dari Dusun Dua, Desa Bangga, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, ditangkap oleh pihak kepolisian. Menurut keterangan pihak keluarga, I diamankan karena telah mengunggah sesuatu di media sosial terkait terorisme.
Namun keluarga tidak memberikan keterangan lebih jelas terkait video yang diunggah di Facebook I tersebut. "Katanya terkait Undang-Undang ITE, masalah postingan tentang teroris di Facebooknya," jelas Razak, keluarga I.
Razak menjelaskan penangkapan oleh aparat kepolisian itu dilakukan pada Selasa (1/12) sekitar pukul 16.00 WITA. "Ada empat mobil, delapan orang polisi yang turun ke rumah," tuturnya.
Saat ini, menurut Razak, adik sepupunya itu masih berada di Mako Polda Sulteng. Ia menyebut status I saat ini adalah tahanan bimbingan selama 20 hari. "Ia diizinkan dijenguk dan keadaannya baik-baik saja. Sekarang di Polda," tambahnya.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto yang dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi terkait hal itu. "Belum dapat informasi," ungkap Didik.