Saturday, 28 Jumadil Awwal 1446 / 30 November 2024

Saturday, 28 Jumadil Awwal 1446 / 30 November 2024

Bawaslu Ingatkan Peserta Pilkada Jangan Lakukan Pelanggaran

Sabtu 05 Dec 2020 16:59 WIB

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Andi Nur Aminah

Petugas mempersiapkan logistik Pilkada (ilustrasi)

Petugas mempersiapkan logistik Pilkada (ilustrasi)

Foto: Republika/Putra M. Akbar
Baik bupati maupun wakil bupati yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi.

REPUBLIKA.CO.ID,  UNGARAN -- Para calon petahana dilarang memanfaatkan masa tenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang tahun 2020, untuk mempolitisasi program-program maupun kebijakan pemerintah. Larangan ini disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang, menyikapi berakhirnya masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2020 dan dimulainya masa tenang pada 6 hingga 8 Desember 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M Talkhis menyampaikan, masa cuti kampanye Pemililihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang tahun 2020 bakal berakhir pada hari ini. Atau bersamaan dengan berakhirnya masa kampanye, Sabtu (5/12).

Baca Juga

Guna menghindari penyalahgunaan wewenang selama masa tenang, Bawaslu sejak awal telah memperingatkan agar para calon (petahan) tidak mempolitisasi program pemerintah dan sejenisnya yang akan merugikan pasangan calon (paslon) lainnya. “Sebab, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang kali ini, terdapat calon petahana -- Wakil Bupati Semarang, Ngesti Nugraha-- sebagai calon Bupati Semarang,” jelasnya, di Ungaran, Kabupaten Semarang.

Dengan berakhirnya masa kampaye, lanjut Talkhis, maka berakhir pula masa cuti yang bersangkutan. Sehingga secara otomatis dengan berakhirnya masa kampanye status yang bersangkutan sebagai Wakil Bupati Semarang telah aktif kembali.

Ia juga menambahkan, perihal larangan menggunakan wewenang tersebut diatur dalam pasal 71 ayat 1 UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala daerah (Pilkada). Bahwa tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon bisa dipidana penjara dan atau denda. “Saya berharap paslon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang tahun 2020 sudah paham soal rambu-rambu ketentuan hukum tersebut,” tegasnya.

Bahkan, lanjut Talkhis, apabila calon petahana, baik bupati maupun wakil bupati, yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Kabupaten Semarang. Maka sebagai bentuk pencegahan, Bawaslu Kabupaten Semarang --melalui surat yang dikirim kepada Bupati Semarang-- juga telah meminta agar menunda untuk sementara berbagai bantuan sosial selama masa tenang.

Kepada para peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang tahun 2020, bawaslu juga meminta agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal.“Masa kampanye sudah berlangsung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020. Jika ada yang kampanye di luar jadwal dapat dijerat hukum pidana UU Pilkada,” ujar Talkhis.

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler