REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali membatasi aktivitas masyarakat, dikarenakan daerah itu masuk zona merah penyebaran Covid-19.
"Selama dua minggu ke depan, kita kembali batasi aktivitas masyarakat," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu Deden Bonni Koswara di Indramayu, Sabtu (5/12).
Deden mengatakan, pembatasan kembali aktivitas masyarakat merupakan suatu keputusan yang harus diambil dalam rapat evaluasi Satgas Covid-19.
Pembatasan kembali aktivitas masyarakat tersebut disesuaikan dengan Peraturan Bupati Indramayu (Perbup) Nomor 60 A Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang telah dikeluarkan pada tanggal 25 September 2020.
"Kegiatan yang dibatasi dan dipertegas yakni setiap tempat harus menerapkan protokol kesehatan, kemudian kegiatan pembelajaran di lembaga pendidikan masih menggunakan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," ujarnya.
Selain itu, lanjut Deden, ada juga pembatasan operasional terhadap toko modern, pertokoan, pasar tradisional, dan sejenisnya sesuai perbup.
Untuk hypermarket, department store, dan supermarket buka mulai pukul 10.00 - 21.00 WIB. Minimarket pukul 09.00-21.00 WlB, toko dan kawasan pertokoan pukul 07.00 - 21.00 WIB. "Sedangkan untuk warung, restoran, rumah makan dan kafe pukul 06.00 - 21.00 WIB," katanya.
Dia menambahkan, pembatasan aktivitas masyarakat tersebut akan terus dievaluasi setiap dua minggu, apakah itu efektif atau tidak. "Kita evaluasi selama dua minggu sekali secara dinamis," kata Deden menegaskan.