Ahad 06 Dec 2020 01:54 WIB

Cagub Sumbar Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu

Kasus tindak pidana Pemilu ini berawal dari adanya laporan pelanggaran kampanye

Rep: Ali Mansur, Febrian/ Red: Nidia Zuraya
Cagub Sumatra Barat, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangkadalam tindak pidana pemilu.
Foto: dokumentasi pribadi
Cagub Sumatra Barat, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangkadalam tindak pidana pemilu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono membenarkan Bareskrim Polri telah menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi, sebagai tersangka. Mulyadi dijerat tindak pidana pemilu.

Penyidik melakukan gelar perkara, Jumat (4/12) kemarin. Dalam kasus ini, Mulyadi telah diperiksa satu kali oleh penyidik.

Baca Juga

"Iya betul setelah dilakukan gelar perkara kemarin, calon Gubernur Sumbar an M ditetapkan menjadi tersangka," kata Awi saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Sabtu (5/12).

Kasus tindak pidana Pemilu ini berawal dari adanya laporan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh pasangan Mulyadi-Ali Mukhni. Sentra Gakkumdu bersama Bareskrim Polri menerima laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu Sumatera Utara. Salah satu calon Gubernur Sumbar berinisial M diduga mencuri star kampanye. Laporan tersebut tercatat di SPKT Bareskrim pada 12 November 2020. 

Tersangaka Mulyadi pada Kamis (12/11) pukul 09.00 sampai dengan 09.30 WIB menghadiri tayang program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber. Namun konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye. 

Sedangkan berdasarkan peraturan PKPU nomor 5 Tahun  2020 jo Kep KPU Sumbar No. 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, kampanye media massa cetak dan elektronik dapat mulai pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020 atau selama 14 hari. Rencananya yang bersangkutan akan dipanggil untuk diperiksa.

"Dan rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020," tutup Awi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement