Ahad 06 Dec 2020 02:43 WIB

Kantor Pajak Riau Sita Aset Penunggak Pajak Rp 5,37 Miliar

Jenis aset milik wajib pajak yang berhasil disita berupa tanah dan bangunan.

Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Empat Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau menyita aset Wajib Pajak (WP) senilai Rp5,37 miliar akibat menunggak pajak. Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Farid Bachtiar, di Pekanbaru, Sabtu(5/12), mengatakan tindakan penagihan sita secara serentak ini dilakukan pada 25-26 November 2020 terhadap aset wajib pajak/penanggung pajak yang memiliki utang pajak dan tidak membayarnya.

Dia menyatakan, penyitaan serentak ini dilakukan pada delapan wajib pajak yang memiliki utang pajak dengan total Rp5,37 miliar.

Baca Juga

Adapun jenis aset milik wajib pajak yang berhasil disita, antara lain satu unit truk satu bidang tanah dan bangunan rumah oleh KPP Pratama Dumai.

Sedangkan KPP Pratama Rengat menyita tiga traktor, KPP Pratama Pekanbaru Tampan sita beberapa alat berat, dan KPP Pratama Bengkalis disita dua unit truk.

Dasar penyitaan aset itu dilaksanakan sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

"Tujuan dari dilaksanakannya penyitaan tersebut adalah untuk melaksanakan amanah undang-undang dan juga untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak/penanggung dalam memenuhi kewajibannya sebagai warga negara Indonesia," katanya.

Selain itu, lanjut dia, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penghimpun penerimaan negara, DJP tetap mengedepankan tindakan persuasif terlebih dahulu agar wajib pajak melunasi utang pajaknya, dan tidak perlu mendapatkan tindakan penagihan aktif dari KPP.

"Kegiatan sita serentak juga dilaksanakan oleh seluruh pegawai yang turun ke lapangan, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yakni 4M, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, untuk mencegah penyebaran COVID-19," katanya pula.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement