REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Empat Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau menyita aset Wajib Pajak (WP) senilai Rp5,37 miliar akibat menunggak pajak. Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Farid Bachtiar, di Pekanbaru, Sabtu(5/12), mengatakan tindakan penagihan sita secara serentak ini dilakukan pada 25-26 November 2020 terhadap aset wajib pajak/penanggung pajak yang memiliki utang pajak dan tidak membayarnya.
Dia menyatakan, penyitaan serentak ini dilakukan pada delapan wajib pajak yang memiliki utang pajak dengan total Rp5,37 miliar.
Adapun jenis aset milik wajib pajak yang berhasil disita, antara lain satu unit truk satu bidang tanah dan bangunan rumah oleh KPP Pratama Dumai.
Sedangkan KPP Pratama Rengat menyita tiga traktor, KPP Pratama Pekanbaru Tampan sita beberapa alat berat, dan KPP Pratama Bengkalis disita dua unit truk.
Dasar penyitaan aset itu dilaksanakan sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
"Tujuan dari dilaksanakannya penyitaan tersebut adalah untuk melaksanakan amanah undang-undang dan juga untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak/penanggung dalam memenuhi kewajibannya sebagai warga negara Indonesia," katanya.
Selain itu, lanjut dia, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penghimpun penerimaan negara, DJP tetap mengedepankan tindakan persuasif terlebih dahulu agar wajib pajak melunasi utang pajaknya, dan tidak perlu mendapatkan tindakan penagihan aktif dari KPP.
"Kegiatan sita serentak juga dilaksanakan oleh seluruh pegawai yang turun ke lapangan, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yakni 4M, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, untuk mencegah penyebaran COVID-19," katanya pula.