Ahad 06 Dec 2020 04:01 WIB

Jadi Tersangka, KPK Minta Mensos Juliari Kooperatif

KPK minta Mensos Juliari kooperatif usai jadi tersangka suap Bansos Covid-19.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri)
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) untuk kooperatif. Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19.

"Kami imbau dan kami minta kepada para tersangka, saudara JPB dan AW (Adi Wahyono, Pejabat Pembuat Komitmen) untuk kooperatif dan sesegera mungkin menyerahkan diri kepada KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Jakarta, Ahad (6/12).

Baca Juga

Firli mengatakan, KPK akan terus berusaha melakukan pencarian terhadap para tersangka yang belum berada di KPK. Dia memastikan akan terus mengejar hingga para tersangka buron tersebut tertangkap.

"Karenanya KPK memerintahkan kepada kita semua untuk segera kita lakukan pencarian terhadap para tersangka," ujar Firli lagi.

Penetapan Menteri Sosial Juliari sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu pada Sabtu (5/12) WIB. KPK mengamankan enam orang yakni dua pejabat Kemensos dan empat orang pihak swasta dalam operasi senyap tersebut.

Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso (MJS) Kemensos, Sekretaris di Kemensos Shelvy N (SN) serta Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar (WG). KPK juga mengamankan tiga pihak swasta lainnya yakni Ardian I M (AIM), Harry Sidabuke (HS) dan Sanjaya (SJY).

Dari keenam orang itu KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan AW sebagai PPK di Kemensos sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan, Ardian I M dan Harry Sidabuke sebagai pemberi suap tersebut.

Tersangka MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tersangka AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Menteri Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"KPK selalu mengingatkan para pihak untuk tidak melakukan korupsi, apalagi di masa pandemi," kata Firli lagi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement