REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG – Agenda pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2020 telah memasuki masa tenang, yakni pada 6 Desember hingga 8 Desember 2020. Selama tahapan masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangerang Selatan menyebut akan melakukan patroli pengawasan anti politik uang.
Melalui keterangan resminya di tangerangselatankota.bawaslu.go.id pihak Bawaslu menyampaikan, patroli tersebut dilakukan serentak di seluruh kecamatan dan kelurahan untuk mencegah adanya praktik politik uang. Termasuk diantaranya mengawasi terkait adanya alat peraga atau bahan kampanye yang belum dibersihkan.
“Patroli pengawasan dilakukan untuk memastikan masa tenang bebas dari kegiatan politik atau kampanye dalam bentuk apapun yang berpotensi memengaruhi pemilih pada pemungutan suara di TPS (tempat pemungutan suara) nanti,” tulisnya, Sabtu (5/12).
Pengawasan itu mesti dilakukan di masa tenang jelang Pilkada. Pasalnya, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada 10 hari terakhir, setidaknya ditemukan 280 TPS rawan yang sudah direkomendasikan ke KPU Tangsel. Kasus netralitas aparatur sipil negara (ASN) termasuk yang mendominasi. “Jangan sampai praktik politik uang menjadi upaya lain untuk memenangkan pasangan calonnya,” lanjutnya.
Selain melakukan patroli cegah politik uang, Bawaslu juga memastikan distribusi logistik di TPS terlaksana sesuai dengan prosedur. Kesiapan penggunaan sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) dari jajaran KPU juga dipastikan oleh para pengawas di tingkat kecamatan, kelurahan, dan TPS.