Ahad 06 Dec 2020 07:39 WIB

Kerusuhan Pecah dalam Demo Protes UU Keamanan di Prancis

Hingga Sabtu (5/12) pukul 17.00 waktu setempat polisi sudah menahan sekitar 170 orang

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
Polisi menembakkan gas air mata ke arah demonstran. Demo menentang UU Keamanan di Paris berujung pada kerusuhan, Sabtu (5/12).
Foto: EPA
Polisi menembakkan gas air mata ke arah demonstran. Demo menentang UU Keamanan di Paris berujung pada kerusuhan, Sabtu (5/12).

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Sejumlah pengunjuk rasa melemparkan berbagai benda ke polisi anti-huru-hara Prancis. Kerusuhan pecah dalam unjuk rasa memprotes rancangan undang-undang keamanan yang baru. Para demonstran merusak bagian depan toko-toko, membakar mobil, dan menerjang barikade polisi.

Polisi membalas dengan menembakkan gas air mata dan mendakwa kelompok yang memicu kerusuhan dalam bentrokan yang berlangsung selama tiga jam. Sekelompok demonstran menerobos masuk ke sebuah kantor bank lalu melemparkan dokumen-dokumen kantor tersebut ke api yang dinyalakan di depannya.

Baca Juga

Kerusuhan ini terjadi pada pekan kedua gejolak unjuk rasa di Paris yang dipicu brutalitas polisi beberapa pekan terakhir serta rancangan undang-undang keamanan Presiden Emmanuel Macron. Menurut para pengunjuk rasa UU tersebut akan mengekang kebebasan sipil.  

Unjuk rasa juga digelar di Marseille, Lyon, Lille, dan kota-kota Prancis lainnya. Sebelum kerusuhan antara polisi dan kelompok anarkis 'Black Bloc' terjadi, ratusan orang menggelar protes dengan damai di Paris.

Mereka mengibarkan spanduk yang bertuliskan 'Prancis, tanah hak polisi' dan 'Tarik Rancangan Undang-undang Keamanan'. Stasiun televisi BFM TV melaporkan polisi Paris mengatakan sekitar 500 casseurs atau perusuh telah menyusupi unjuk rasa.

Hingga Sabtu (5/12) pukul 17.00 waktu setempat polisi sudah menahan sekitar 170 orang. Sejak pemerintah mengajukan rancangan undang-undang keamanan yang baru ke parlemen, Prancis kembali dihantam gelombang unjuk rasa.

Undang-undang keamanan tersebut menambah peralatan pengawas dan membatasi hak untuk menyebarkan foto petugas polisi di media dan internet. Undang-undang ini adalah bagian dari upaya Macron memperkeras penegakan hukum menjelang pemilihan 2022.

Pemerintahannya juga mengatakan polisi membutuhkan perlindungan dari ujaran kebencian di internet. Namun rancangan undang-undang itu memicu amarah warga.

Peristiwa pemukulan produser musik Michel Zecler yang dilakukan sejumlah polisi menambah kemarahan masyarakat. Insiden ini mencuat setelah rekaman video pemukulan tersebut tersebar di media sosial.

Pekan lalu partai Macron yang berkuasa mengatakan akan menulis ulang pasal yang melarang penyebaran gambar petugas polisi. Akan tetapi menurut penentang rancangan undang-undang tersebut hal itu tidak cukup.

"Kami menuju semakin meningkatkan pembatasan kebebasan, tidak bisa dibenarkan," kata salah satu warga Paris, Karine Shebabo.

"Prancis memiliki kebiasaan untuk membatasi kebebasan saat mengkhotbahkan pentingnya kebebasan ke negara lain," kata pengunjuk rasa lainnya Xavier Molenat.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement