REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN - Pengadilan tertinggi Jerman melarang demonstrasi di kota utara Bremen pada Sabtu (5/12). Demonstrasi tersebut sebagai tindakan penentang karantina yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk menahan penyebaran virus corona.
Sebelum keputusan tersebut, pengadilan yang lebih rendah telah menolak izin untuk protes yang direncanakan akan dihadiri 20 ribu demonstran yang berkumpul di pusat kota Bremen. Bulan lalu, polisi Jerman melepaskan meriam air dan semprotan merica dalam upaya untuk membubarkan ribuan pengunjuk rasa di Berlin yang marah tentang pembatasan virus corona.
Sebagian besar warga Jerman menerima aturan karantina wilayah terbaru untuk mengekang penyebaran virus corona gelombang kedua. Namun, para kritikus mengatakan amandemen tersebut membahayakan hak-hak sipil warga negara.
Kepala badan kesehatan masyarakat Jerman mengatakan pada Kamis (4/12) bahwa keberhasilan negara tersebut dalam menangani gelombang pertama pandemi virus corona pada Maret dan April telah membuat banyak orang meragukan tingkat keparahan virus atau bahkan keberadaannya. Kepala Robert Koch Institute for Infectious Diseases (RKI) Lothar Wieler mengatakan ini berarti banyak warga sekarang gagal untuk mengambil jarak sosial dan aturan karantina dengan cukup serius, sehingga mengarah ke kasus tingkat tinggi yang sekarang dilihat Jerman.
Sementara jumlah infeksi harian tidak lagi meningkat tajam seperti sebelumnya, jumlah kasus mengalami stagnasi pada tingkat yang tinggi. Namun, Jerman melaporkan jumlah kematian satu hari tertinggi sejak dimulainya pandemi pada Rabu (3/12).
Sedangkan laporan terbaru pada Sabtu menunjukkan jumlah kasus virus corona yang dikonfirmasi di Jerman meningkat 23.318 menjadi 1.153.556. Sementara jumlah kematian yang dilaporkan naik 483 menjadi 18.517.
Kanselir Angel Merkel dan para pemimpin negara sepakat pada Rabu untuk memperpanjang langkah-langkah pembatasan. Aturan ini mencakup menutup restoran dan hotel dan membatasi pertemuan pribadi untuk lima orang dari dua rumah tangga hingga 10 Januari.