Ahad 06 Dec 2020 09:04 WIB

KNPI Dukung KPK Hukum Mati Pelaku Korupsi Bansos

Korupsi bansos pada masa pandemi Covid-19 adalah kejahatan kemanusiaan.

Red: Erik Purnama Putra
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (5/12) dini hari WIB. Dalam operasi senyap kali ini, tim KPK mengamankan seorang pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), dan Mensos Juliari Batubara ikut menyerahkan diri ke KPK pada Ahad (6/12) dini hari WIB.

"Betul, pada hari jumat tanggal 4 Desember 2020 jam 23.00 sampai Sabtu 5 Desember 2020 jam 02.00 dinihari KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap tersangka PPK pada Program Bansos di Kemensos RI," kata Ketua KPK Komjen Firli Bahuri kepada wartawan, Sabtu.

Pejabat PPK tersebut diduga menerima hadiah dari para vendor PBJ bansos dalam penanganan pandemi Covid-19. KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama mendukung penuh Ketua KPK Firli Bahuri yang akan mengambil opsi hukuman mati apabila ada pejabat yang berani korupsi dana bansos Covid-19.