REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON--Hanya 27 dari 249 anggota Kongres dari Partai Republik yang mengakui kemenangan Joe Biden dalam pemilihan presiden 3 November lalu. Satu bulan setelah Biden dinyatakan berhasil mengalahkan Donald Trump dengan perbandingan suara yang signifikan.
Berdasarkan jajak pendapat Washington Post yang dipublikasikan, Ahad (6/12) ada dua anggota Partai Republik di Kongres menilai Trump yang memenangkan pemilihan presiden. Walaupun bukti menunjukkan hal yang sebaliknya.
Sementara 220 anggota Partai Republik lainnya menolak berkomentar. Jajak pendapat dimulai setelah Trump mengunggah pidato selama 46 menit. Dalam pidato itu ia mengklaim mengalahkan Biden dan mengubar klaim tanpa bukti mengenai 'pasukan korupsi' yang mencuri kemenangan dari dirinya.
Dilansir dari kantor berita India, ANI jajak pendapat Washington Post menemukan hanya delapan atau sekitar 3 persen anggota Republik di Kongres yang menyuarakan dukungan terhadap strategi Trump saat ini. Yaitu menyebar klaim kemenangan dan meminta anggota legislatif negara bagian yang dikuasai Partai Republik yang dimenangkan Biden mendeklarasikan kemenangan Trump di negara bagian mereka. Sementara seluruh gugatan hukum tim kampanye Trump mengalami kegagalan.
Washington Post melaporkan bungkamnya anggota Kongres dari Partai Republik. Mendorong Trump melanjutkan klaim-klaimnya yang tanpa bukti mengenai hasil pemilihan umum demokratis.
Selasa (1/12) pekan lalu Jaksa Agung AS William Barr yang ditunjuk Trump mengatakan Departemen Kehakiman tidak menemukan bukti adanya kecurangan yang dapat mengubah hasil pemilihan presiden 2020. Tim hukum Trump mengalami kekalahan di sejumlah negara bagian.
Para hakim di Arizona, Georgia, Michigan, Minnesota, Nevada dan Wisconsin menolak gugatan hukum mereka. Media-media AS sudah mengumumkan kemenangan Biden setelah mantan wakil Barack Obama itu berhasil memenangkan Negara Bagian Pennsylvania.