REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi penetapan satu tersangka berinisial AD, warga Pamekasan, Madura, yang diduga melayangkan ancaman pembunuhan terhadapnya.
Menurut Mahfud, penetapan tersangka AD bukan merupakan akhir dari pengungkapan kasus ini. Berdasarkan catatannya, masih ada sembilan nama yang berpotensi ditetapkan tersangka menyusul AD. Mulai dari orang yang menggerakkan aksi penggerudukan rumah ibunda Mahfud MD, pencari dana, hingga mereka yang mengancam akan membunuhnya.
"Dalam catatan saya ini masih bisa berlanjut kepada beberapa orang yang menggerakkan, mencarikan dana, dan mengancam. Ada sekitar sembilan nama yang sudah teridentifikasi. Misalnya MST, AL, AS, dan lain-lain," ujar Mahfud MD kepada Republika.co.id, Ahad (6/12).
Mahfud mengatakan, penangkapan itu bisa dilakukan lantaran polisi mempunyai kemampuan mengidentifikasi dan memburu. Dia juga mengingatkan, Polri dibekali alat digital canggih untuk menunjang kinerjanya.
"Penangkapan itu karena polisi punya kemanpuan teknologi untuk mengidentifikasi dan memburu. Jangan lupa Polri kita punya semboyan yang bisa ditegakkan secara efektif yaitu promoter (profesional, modern, dan terpercaya). Polri juga didukung alat digital yang canggih," ujar Mahfud MD.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap satu warga Pamekasan berinisial AD atas dugaan mengancam akan membunuh Menkopolhukam Mahfud MD. Ancaman pembunuhan tersebut muncul setelah adanya massa yang menggeruduk rumah orang tua dari Mahfud MD di Pamekasan, Madura, beberapa hari lalu.
"Kita tahu bersama ada ucapan berisi ancaman terhadap diri pribadi, sehingga muncul rasa takut dan ini dilakukan beberapa orang namun ada satu orang yang mengucap bunuh-bunuh," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol. Nico Afinta, Sabtu (5/12) malam.
Dari hasil penangkapan AD, didapati barang bukti beruparekaman yang berisi kalimat ancaman pembunuhan, serta pakaian yang digunakan. Atas tindakannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan atau Pasal 93 juncto Pasal 9 dengan ancaman enam tahun penjara.