Ahad 06 Dec 2020 10:39 WIB

Korupsi Bansos, Satu Tersangka Menyerahkan Diri ke KPK

Adi Wahyono adalah Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Jubir KPK Ali Fikri .
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Jubir KPK Ali Fikri .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adi Wahyono, Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Ahad (6/12) sekitar pukul 09.00 WIB. KPK menetapkan Adi Wahyono sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, Ahad (6/12) sekitar pukul 09.00 WIB tersangka AW telah datang menyerahkan diri menghadap penyidik KPK, " kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Ahad (6/12).

Baca Juga

Tim penyidik, lanjut Ali, akan melakukan  pemeriksaan Adi Wahyono. KPK menetapkan Adi Wahyono bersama Menteri Sosial Juliari Juliari Peter Batubara dan PPK lainnya Matheus Joko Santoso sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.

"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

"Untuk fee tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos," tambah Firli.

Selanjutnya, Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ungkap Firli.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," lanjut Firli.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23 ribu dolar Singapura (setara Rp 243 juta).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement