REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang tak henti mengungkap tindak pidana korupsi. Kasus teranyar melibatkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubarayang disangka menerima suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.
“Pertama, kami sangat sayangkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat melewati dampak dari virus Corona. Bahkan, sejak awal pihak yang terlibat sudah diingatkan,” kata Hasto dalam keterangannya, Ahad (6/12).
Menurut Hasto, anggaran yang digelontorkan pemerintah pada program bansos Corona cukup besar dan dalam pelaksanaannya pun melibatkan banyak pihak. Dengan demikian, peluang terjadinya tindak pidana korupsi terbuka.
Kini, lanjut Hasto, KPK mengungkapkan pejabat negara yang disangka menerima suap dalam proses pengadaan bansos tersebut. “Mari bantu penegak hukum dengan berani memberikan keterangan sehingga korupsi itu dapat diungkap dan pelakunya diadili,” ujar Hasto.
Keberanian para saksi turut mengungkapkan kasus ini, tegas Hasto, akan diimbangi dengan perlindungan dari negara, yang pelaksanaannya dilakukan LPSK. Hal itu diatur secara jelas dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hasto menjelaskan, perlindungan kepada saksi, termasuk kepada pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator), bertujuan agar mereka dapat memberikan informasi apa adanya tanpa intimidasi atau potensi ancaman lain.
Sebagaimana diketahui, tindak pidana korupsi kerap dilakukan secara terorganisir dan tidak hanya melibatkan satu pihak. Karena itu, jika saksi dapat memberikan keterangan secara aman, dapat membantu kerja penyidik dalam mengungkap tindak pidana dimaksud.
Hasto juga mengimbau pihak-pihak yang mempunyai keterangan terkait kasus suap yang melibatkan Mensos, tetapi khawatir akan adanya ancaman, bisa menghubungi LPSK. “Kami (LPSK) terbuka menerima perlindungan,” ujarnya.
Adapun, permohonan perlindungan bisa disampaikan dengan datang langsung ke kantor LPSK, atau menghubungi Call Center 148 dan WA 085770010048. Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan online LPSK yang dapat diunduh di Playstore.