Ahad 06 Dec 2020 12:16 WIB

Jokowi Tunjuk Muhadjir Sementara Gantikan Juliari

Mensos Juliari kini berstatus tersangka penerima fee pencairan bansos Jabodetabek.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memperlihatkan kondisi beras kepada para wartawan, di Gudang Bulog Bondansari, Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (29/9/2020). Dalam kunjungan itu, menteri memeriksa ketersediaan beras yang nantinya akan dibagikan pemerintah melalui program bantuan presiden untuk 10 juta keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) masing-masing 15 kilogram per keluarga selama 3 bulan ke depan.
Foto: Harviyan Perdana Putra/ANTARA
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memperlihatkan kondisi beras kepada para wartawan, di Gudang Bulog Bondansari, Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (29/9/2020). Dalam kunjungan itu, menteri memeriksa ketersediaan beras yang nantinya akan dibagikan pemerintah melalui program bantuan presiden untuk 10 juta keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) masing-masing 15 kilogram per keluarga selama 3 bulan ke depan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk menggantikan posisi Juliari Batubara sebagai Menteri Sosial. KPK telah menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka atas dugaan kasus suap dari pengadaan bansos Covid-19.

“Untuk sementara nanti saya akan menunjuk Menko PMK untuk nanti menjalankan tugas Mensos,” ujar Jokowi dalam pernyataannya, Ahad (6/12).

Baca Juga

Seperti diketahui, Juliari diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 senilai Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dalam 2 periode.

“JPB (Juliari P Batubara) selaku Mensos menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan,” ungkap Firli.

Diduga disepakati adanya fee dari setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui MJS. Fee untuk tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket bansos.

Selanjutnya, Matheus dan Adi pada Mei-November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian IM, Harry Sidabuke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI ini diduga juga diketahui oleh Mensos dan disetujui oleh AW.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai Rp 8,2 miliar.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober-Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari. Penetapan status tersangka Mensos Juliari Batubara oleh KPK ini dilakukan dua pekan setelah sebelumnya KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Edhy Prabowo ditangkap terkait dugaan kasus korupsi benur atau ekspor benih lobster.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement