Ahad 06 Dec 2020 12:30 WIB

Presiden: Saya tak Lindungi Pejabat Terlibat Korupsi

Presiden Joko Widodo mendukung penegakkan hukum atas korupsi

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Nashih Nashrullah
Presiden Joko Widodo mendukung penegakkan hukum atas pelaku korupsi
Foto: EPA-EFE/APEC CEO Dialogues 2020
Presiden Joko Widodo mendukung penegakkan hukum atas pelaku korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tak akan melindungi para pejabat atau menterinya yang terlibat dalam kasus korupsi. 

Dua orang pembantunya di Kabinet Indonesia Maju diketahui telah ditangkap KPK, yang terkini yakni Menteri Sosial Juliari Batubara dan sebelumnya yakni Menteri KKP Edhy Prabowo. “Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi,” tegas Jokowi dalam keterangannya, Ahad (6/12).

Baca Juga

Jokowi menegaskan, sejak awal dirinya telah berulang kali mengingatkan kepada para menterinya di Kabinet Indonesia Maju agar tak melakukan korupsi. Ia juga meminta jajarannya juga menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi.

“Oleh sebab itu, juga berulang kali saya mengingatkan ke semua pejabat negara baik itu menteri, gubernur, bupati, wali kota, dan semua pejabat untuk hati-hati dalam menggunakan uang dari APBD kabupaten kota, APBD provinsi, dan APBN. Itu uang rakyat,” jelasnya.

Apalagi, kata Jokowi, kasus korupsi kali ini terkait dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dampak pandemi. Jokowi menegaskan, dana bansos tersebut sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat di tengah pandemi saat ini.

Presiden pun mengaku akan terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara profesional dan pemerintah akan terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Seperti diketahui, Juliari diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima ‘fee’ sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dengan nilai Rp 8,2 miliar.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang ‘fee’ dari Oktober-Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari.

Dari OTT pada Sabtu (5/12) di sejumlah tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS atau setara Rp 2,420 miliar, dan sekitar 23 ribu dolar Singapura atau setara Rp 243 juta. Saat OTT berlangsung, Juliari diketahui tengah berada di luar kota.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement