REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal. Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai penetapan tersebut tendensius dan politis.
"Ini Pilkada. Sebuah kontestasi politik, yang jika tak cermat dan tepat menilai situasi dan mengambil langkah penanganan hukumnya akan sangat dimungkinkan dan beralasan dinilai politis," kata Kamhar dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Sabtu (5/12).
Kendati demikian ia mengatakan, partainya menghargai dan menghormati proses hukum yang telah berjalan. Namun, ia berharap penegak hukum dapat berlaku adil untuk menilai persoalan ini secara jernih, proporsional dan adil.
"Kami meyakini masyarakat Sumatera Barat bisa menilai secara jernih dan objektif bahwa dalam acara Coffee Break TV One tersebut, paslon kami hanya menghadiri undangan, bukan sebagai penggas acara, karena program ini memang sudah ada di TV One sejak dulu," ujarnya.