Ahad 06 Dec 2020 12:57 WIB

Rep: Muhammad Rizki Triyana/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Mensos 'Sunat' 17 Miliar Dana Bansos untuk Keperluan Pribadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Sosial. Buntutnya, Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dijadikan tersangka.

Mensos diduga menerima gratifikasi dari vendor yang ditunjuk untuk memberikan bantuan sosial (bansos) terkait penanganan Covid-19. Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan Mensos menunjuk MJS dan AW sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dari proyek tersebut untuk memilih secara langsung para rekanan.

Diduga dari proses tersebut terjadi kesepakatan fee dari setiap paket bansos kepada Mensos melalui MJS. Firli menuturkan, untuk feenya sendiri dari setiap paket bansos yang disepakati MJS dan AW sebesar 10 ribu rupiah per paket bansos dari nilai 300 ribu rupiah per paket. Ia menambahkan, MJS beserta AW membuatkan kontrak kerja sebagai supplier rekanan yang salah satunya PT RPI.

Diduga perusahaan tersebut milik MJS. Oleh karena itu pada masa periode pertama pembagian pertama Bansos Mensos Juliari P Batubara sendiri kedapatan menerima fee secara tunai sebesar 8,2 miliar rupiah. Kabarnya uang tersebut digunakan untuk membayar beragam kebutuhan pribadi dari Mensos. Sedangkan pada periode kedua, fee yang diterima menurut Firli sebesar 8,8 miliar rupiah. Sehingga total fee yang diterima oleh mensos sebesar 17 miliar rupiah.

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja