REPUBLIKA.CO.ID, LONDON – Surat Kabar The Times dituntut permintaan maaf dan membayar denda sebesar 30 ribu pound (Rp 568 miliar).
Denda tersebut merupakan ganti rugi atas pemberitaan yang ditulisnya yang memfitnah organisasi dan aktivis Muslim Moazzam Begg.
Baca Juga
Pada Juni 2020, The Times menuliskan berita yang salah tentang Cage, sebuah organisasi advokasi yang bertujuan memberdayakan komunitas yang terkena dampak perang melawan teror dan Direktur Penjangkauan Cage, Moazzam Begg.
The Times menuliskan, bahwa Cage dan Mr Begg memihak pelaku dalam insiden penusukan di Reading, Inggris pada 20 Juni 2020, yang telah menewaskan tiga orang korban.