REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebut kebijakan restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah mengedepankan aspek perlindungan para pemegang polis.
"Apapun pilihan yang sudah diambil dan didiskusikan, tentu mengedepankan kepentingan nasabah Jiwasraya," ujar Ketua BPKN Rizal E Halim dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (5/12).
Rizal menilai pemerintah melalui Kementerian BUMN pun telah memberikan garansi dana nasabah dapat kembali. Mekanisme pengembalian dana nasabah juga telah dipaparkan Kementerian BUMN kepada DPR.
"Saya pikir sudah jelas karena pemerintah melalui Menteri BUMN sudah membuat pernyataan menggaransi dana nasabah Jiwasraya. Restrukturisasi adalah pilihan terbaik," kata Rizal.
Sebelumnya, salah satu pemegang polis Jiwasraya Oerianto Guyandi mengharapkan pemerintah segera merealisasikan program restrukturisasi yang telah disepakati dengan DPR untuk penyelamatan polis nasabah Jiwasraya. Nasabah, kata Oerianto, juga menginginkan persamaan perlakuan antarnasabah dalam hal distribusi pelunasan.
"Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan persoalan Jiwasraya," ujar Oerianto.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir dalam rapat kerja dengan DPR pada Selasa (1/12) menyampaikan siap menindaklanjuti arahan dari hasil laporan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR yang merekomendasikan restrukturisasi Jiwasraya mulai Desember 2020 sampai Oktober 2021.
Menurut Erick, sesuai hasil rapat Panja Jiwasraya Komisi VI DPR, yang dibentuk pada Januari 2020 dan melakukan pertemuan yang intensif sebanyak tujuh kali, maka solusi bersama yang diberikan Komisi VI DPR kepada Kementerian BUMN dipastikan adalah negara hadir serta memastikan keamanan polis untuk nasabah Jiwasraya.
"Kami yang ditugasi tidak mungkin juga sempurna dalam bekerja, pasti ada kekurangannya. Namun, sesuai dengan tugas dan tupoksinya, kami juga ingin membangun korporasi yang bersaing di era persaingan terbuka ini," kata Erick.