Ahad 06 Dec 2020 15:07 WIB

Mensos Tersangka, Wakil Ketua Komisi VIII: Kami Prihatin

Kemensos sebenarnya sudah menggandeng KPK untuk program bansos Covid-19.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily
Foto: Republika/Mimi Kartika
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan prihatin atas penetapan tersangka Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mensos Juliari menjadi tersangka terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19. 

"Kami kaget dengan peristiwa ini. Berbagai program bantuan perlindungan sosial yang dijalankan Kementerian Sosial, terutama penyerapan anggarannya, telah berjalan sebagaimana mestinya," kata Ace kepada Republika, Ahad (6/12).

Baca Juga

Ia menghormati proses hukum yang saat ini sedang berproses di KPK. Ia juga mendukung langkah-langkah yang dilakukan KPK dalam menyelesaian kasus yang melibatkan Menteri Sosial tersebut.

"Hal ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang dijalankan KPK dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan sejak adanya program bansos tersebut, Kemensos sudah menyampaikan kepada Komisi VIII bahwa program bansos ini telah menggandeng KPK untuk mengawasi mulai dari data penerima bantuan hingga proses distribusi. Terkait siapa pengganti Mensos, dirinya menyerahkan kepada presiden. 

"Itu menjadi kewenangan presiden," ucapnya.

Kementerian Sosial sebelumnya membuka akses informasi yang dibutuhkan  penegak hukum untuk membantu pengungkapan kasus tersebut. Ace pun menyambut baik sikap kooperatif yang ditunjukan Kemensos tersebut.

"Saya kira harus begitu. Siapapun harus koorporatif dalam upaya proses penegakan hukum," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus program bantuan sosial penanganan Covid-19. Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari tiga orang penerima dan dua orang pemberi.

Penetapan Menteri Juliari sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada  Jumat (4/12) pukul 23.00 hingga Sabtu (5/12) WIB. Dalam operasi itu KPK mengamankan enam orang yakni yakni dua pejabat Kemensos dan empat orang pihak swasta.

Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso (MJS) Kemensos, Sekretaris di Kemensos Shelvy N (SN), Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar (WG). KPK juga mengamankan tiga pihak swasta lainnya yakni Ardian I M (AIM), Harry Sidabuke (HS), dan Sanjaya (SJY).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement