Ahad 06 Dec 2020 17:27 WIB

Dua Menteri Tersangka, Pengamat: KPK Jawab Keraguan Publik

Pengamat menilai KPK coba jawab keraguan publik dengan jerat dua menteri.

Red: Bayu Hermawan
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pengamat politik dari Universitas Brawijaya Malang, Wawan Sobari menilai perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan beberapa waktu lalu, tidak mempengaruhi kinerja lembaga tersebut. KPK mampu menjawab keraguan publik dengan menjadikan dua menteri sebagai tersangka kasus korupsi.

Menurutnya, sebelumnya banyak pihak yang meragukan kinerja KPK dengan adanya perubahan undang-undang tersebut, termasuk juga terkait dengan para pimpinan baru lembaga itu. Namun, saat ini KPK telah menetapkan dua orang menteri sebagai tersangka kasus korupsi.

Baca Juga

"Di satu sisi, ini menunjukkan bahwa KPK bisa langsung menindak top eksekutif. Karena yang ditangkap bukan level dirjen atau direktur, tapi ini menteri," katanya di Kota Malang, Jawa Timur, Ahad (6/12).

Menurut Wawan, dengan ditetapkan-nya dua orang menteri yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus korupsi pada masa awal pemerintahan, merupakan hal yang perlu diapresiasi.