Ahad 06 Dec 2020 17:39 WIB

PLN-Perbankan Sinergi Pendanaan Rp 12 Triliun

Kredit investasi yang PLN terima dilakukan dalam tiga skema.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
  Petugas PLN memasang meteran listrik di sebuah rumah (ilustrasi). PT PLN (Persero) bersama beberapa bank nasional telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kredit Investasi dengan total sebesar Rp 12 triliun.
Foto: Republika/Rakhmat Hadi Sucipto
Petugas PLN memasang meteran listrik di sebuah rumah (ilustrasi). PT PLN (Persero) bersama beberapa bank nasional telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kredit Investasi dengan total sebesar Rp 12 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- PT PLN (Persero) bersama beberapa bank nasional telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kredit Investasi dengan total sebesar Rp 12 triliun bertenor 10 tahun dan 5 tahun. Sinergi pendanaan ini dilakukan dalam rangka mendukung pendanaan pembangunan proyek infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia.

Perjanjian Kredit Investasi tersebut diperoleh melalui 3 (tiga) skema. Yaitu skema sindikasi konvensional sebesar Rp 8,8 triliun, skema sindikasi syariah sebesar Rp 1,2 triliun, dan skema bilateral konvensional sebesar Rp 2 triliun. 

Baca Juga

Penandatanganan perjanjian dilakukan secara daring oleh  Plt EVP Keuangan PLN Teguh Widhi Harsono dengan bank-bank yang bersindikasi.

Untuk skema konvensional, bank yang terlibat yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bak BCA Tbk., PT Bank BTN (Persero) Tbk., PT Bank BNI (Persero) Tbk., dan PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk.

Untuk sindikasi yang menandatangani perjanjian pembiayaan investasi dengan skema syariah antara lain PT Bank Syariah Mandiri dan PT BCA Syariah. Selain sindikasi, PLN juga turut melakukan kerjasama bilateral dengan skema konvensional bersama dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Direktur Keuangan PLN, Sinthya Roesly menyampaikan, penandatanganan Perjanjian Kredit Investasi ini menjadi salah satu bukti nyata dukungan serta kepercayaan dari perbankan nasional. "Kredit Investasi ini untuk dapat memenuhi rencana investasi PLN yang hingga saat ini masih termuat dalam RUPTL PLN 2019-2028 yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM," kata Sinthya. 

Ia menambahkan, melalui RUPTL, terlihat Kementerian ESDM terus mendorong pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Khususnya pengembangan energi terbarukan dengan target penambahan pembangkit energi terbarukan sebesar 16.714 MW. Hal tersebut untuk mencapai target bauran EBT minimum 23 persen pada tahun 2025 dan seterusnya.

Pemerintah terus mendorong penggunaan teknologi pembangkit yang ramah lingkungan, dengan mendorong penerapan teknologi PLTU Clean Coal Technology (CCT). Sementara itu, bauran gas dijaga sebesar minimum 22 persen pada tahun 2025 dan seterusnya, guna mendukung integrasi pembangkit EBT yang bersifat intermittent (Variable Renewable Energy).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement