Ahad 06 Dec 2020 18:10 WIB

Argentina Tarik Pajak Orang Kaya untuk Penanganan Covid-19

Dana pajak orang kaya akan digunakan beli alat kesehatan dan bantu korban Covid-19

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Bendera Argentina. Argentina tarik pajak orang kaya untuk penanganan Covid-19
Foto: AP
Bendera Argentina. Argentina tarik pajak orang kaya untuk penanganan Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, BUENOS AIRES -- Senat Argentina telah menyetujui undang-undang (UU) tentang penarikan pajak kekayaan untuk membantu pemerintah menangani wabah Covid-19. Selain membeli alat kesehatan, dana itu akan turut digunakan untuk membantu pelaku usaha atau bisnis yang terdampak pandemi.

Undang-undang itu disahkan dengan perolehan suara 42 mendukung dan 26 menentang. Sekitar 12 ribu warga terkaya di Argentina bakal terikat dalam UU tersebut. "Ini adalah kontribusi unik, satu kali," kata Senator Carlos Caserio, anggota komite yang bertanggung jawab atas RUU tersebut, menurut pernyataan di situs Senat, dikutip Bloomberg pada Sabtu (5/12).

Baca Juga

Menurut laporan Reuters, dengan UU tersebut, warga Argentina yang memiliki aset lebih dari 2,45 juta dolar AS, akan dikenakan pajak sebesar dua persen. Dana tersebut akan dialokasikan untuk membeli peralatan dan perlengkapan medis, membantu usaha kecil dan menengah, mendukung siswa dan program sosial, serta mendanai proyek gas alam.

Caserio mengatakan Argentina menghadapi dampak yang signifikan akibat pandemi. "Kami keluar dari pandemi ini seperti negara-negara yang keluar dari perang dunia, dengan ribuan kematian dan ekonomi yang hancur," ujar Caseiro.

Presiden Argentina Alberto Fernandez berharap UU yang dijuluki "pajak jutawan" itu akan membantu negaranya mengumpulkan dana 3,7 miliar dolar AS. Sejauh ini Argentina telah melaporkan lebih dari 1,45 juta kasus Covid-19. Jumlah warga yang meninggal akibat virus korona di negara tersebut melampaui 39.500 jiwa. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement