REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PLN bersama beberapa Lembaga Keuangan Nasional telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kredit Investasi. Total plafon fasilitas yang diberikan sebesar Rp 12 triliun dengan jangka waktu tenor 10 tahun dan 5 tahun.
Sinergi pendanaan ini dilakukan dalam rangka mendukung pendanaan pembangunan proyek infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia. Perjanjian Kredit Investasi tersebut diperoleh melalui 3 skema.
Ketoga skema tersebut, yaitu skema sindikasi konvensional sebesar Rp 8,8 triliun, skema sindikasi syariah sebesar Rp 1,2 triliun, dan skema bilateral konvensional sebesar Rp 2 triliun. Penandatanganan perjanjian dilakukan secara daring oleh PLT EVP Keuangan PLN, Teguh Widhi Harsono dengan Lembaga-lembaga keuangan Bank yang bersindikasi.
Untuk skema konvensional antara lain PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk. Untuk sindikasi yang menandatangani perjanjian pembiayaan investasi dengan skema syariah antara lain PT Bank Syariah Mandiri dan PT BCA Syariah. Selain sindikasi, PLN juga turut melakukan kerjasama bilateral dengan skema konvensional bersama dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk.