Senin 07 Dec 2020 00:49 WIB

PLN-Perbankan Nasional Sinergi Pendanaan Rp 12 Triliun

Tenor pendanaan oleh perbankan nasional ini mencapai 10 tahun

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) turut mengucurkan pembiayaan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) secara sindikasi dengan total Rp 1,2 triliun.
Foto: dok. Mandiri Syariah
PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) turut mengucurkan pembiayaan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) secara sindikasi dengan total Rp 1,2 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PLN bersama beberapa Lembaga Keuangan Nasional telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kredit Investasi. Total plafon fasilitas yang diberikan sebesar Rp 12 triliun dengan jangka waktu tenor 10 tahun dan 5 tahun.

Sinergi pendanaan ini dilakukan dalam rangka mendukung pendanaan pembangunan proyek infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia. Perjanjian Kredit Investasi tersebut diperoleh melalui 3 skema.

Baca Juga

Ketoga skema tersebut, yaitu skema sindikasi konvensional sebesar Rp 8,8 triliun, skema sindikasi syariah sebesar Rp 1,2 triliun, dan skema bilateral konvensional sebesar Rp 2 triliun. Penandatanganan perjanjian dilakukan secara daring oleh  PLT EVP Keuangan PLN, Teguh Widhi Harsono dengan Lembaga-lembaga keuangan Bank yang bersindikasi.

Untuk skema konvensional antara lain PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk. Untuk sindikasi yang menandatangani perjanjian pembiayaan investasi dengan skema syariah antara lain PT Bank Syariah Mandiri dan PT BCA Syariah. Selain sindikasi, PLN juga turut melakukan kerjasama bilateral dengan skema konvensional bersama dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk.