REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara telah diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dana Bansos Covid-19. Menanggapi hal ini, Kementerian Sosial menyatakan akan bekerja sama penuh serta membuka akses informasi yang diperlukan oleh KPK.
"Hal ini sebagai bentuk keseriusan dan dukungan kami dalam upaya Pemberantasan Korupsi," kata Sekjen Kemensos, Hartono Laras dalam siaran pers yang diterima, Ahad (6/12).
Hartono mengaku prihatin dan sangat terpukul atas kasus yang menjerat menteri dan para pejabatnya. Apalagi dana yang dikorupsi adalah dana bantuan Kemensos, khususnya dalam menyalurkan bansos di tengah pandemi Covid-19.
"Hampir sembilan bulan terakhir ini, kami beserta seluruh jajaran tanpa mengenal lelah untuk memastikan bansos disalurkan secara cepat, tepat sasaran serta mematuhi prinsip akuntabilitas," tambah Hartono.
"Sejak awal kami telah meminta APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) baik Inspektorat Jenderal Kemensos maupun BPKP, dan aparat penegak hukum untuk melakukan pendampingan dan pengawalan serta pendampingan dalam pengelolaan anggaran bantuan sosial ini yaitu dengan Polri, Kejaksaan Agung, termasuk dengan KPK. Hal ini karena kami mengelola anggaran yang besar," jelasnya.
Dengan adanya kasus ini, Hartono menegaskan akan terus bekerja keras untuk melaksanakan dan menyelesaikan program, baik program reguler maupun program khusus dari sisa waktu tahun anggaran 2020 yang akan segera berakhir. Sekaligus mempersiapkan pelaksanaan program tahun 2021 yang harus sudah dimulai pada Januari 2021 mendatang.
"Saat ini total anggaran kemensos sebesar Rp 134,008 triliun dan realisasi sudah lebih dari 97,2 persen per-6 Desember 2020 atau tertinggi dari 85 Kementerian dan Lembaga. Ini yang kita kawal terus," lanjutnya.
Sementara jumlah anggaran yang masuk skema program perlindungan sosial, baik yang reguler maupun nonreguler (khusus), mencapai Rp 128,78 triliun, realisasi juga lebih dari 98 persen.