REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojo mengatakan para saksi harus berani untuk mengungkapkan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang dilakukan oleh Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Para saksi tidak perlu takut karena LPSK akan memberikan perlindungan. Hal tersebut diatur secara jelas dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Mari bantu penegak hukum dengan berani dengan memberikan keterangan. Sehingga korupsi tersebut dapat diungkap dan pelakunya diadili," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Ahad (6/12).
Kemudian, ia menjelaskan perlindungan kepada saksi, termasuk kepada pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) bertujuan agar mereka dapat memberikan informasi apa adanya tanpa intimidasi atau potensi ancaman lain.
Selain itu, ia mengapresiasi langkah penegak hukum termasuk KPK yang mengungkap tindak pidana korupsi suap pengadaan bansos Covid-19 yang dilakukan oleh Mensos.
“Kami sangat sayangkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat melewati dampak dari virus Covid-19. Bahkan, sejak awal pihak yang terlibat sudah diingatkan,” kata dia.
Menurutnya, anggaran yang diberikan pemerintah pada program bansos Covid-19 cukup besar dan dalam pelaksanaannya pun melibatkan banyak pihak. Dengan demikian, peluang terjadinya tindak pidana korupsi pun terbuka.
Hasto mengimbau pihak-pihak yang mempunyai keterangan terkait kasus suap yang melibatkan Mensos tetapi khawatir akan adanya ancaman bisa menghubungi LPSK. “Kami (LPSK) terbuka untuk memberikan perlindungan,” kata dia.
Diketahui, salah satu Menteri Kabinet Indonesia Maju tersandung korupsi. Dia adalah Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada (6/12).