Ahad 06 Dec 2020 19:20 WIB

Arsul: OTT Beruntun Buktikan Revisi UU tak Buat KPK Lemah

Arsul mengatakan Banyak atau tidaknya OTT dipengaruhi oleh sikap jajaran di KPK.

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) beruntun belakangan ini membuktikan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membuat lembaga antirasuah itu melemah. "Ini sekali lagi membuktikan mereka yang selalu berteriak-teriak di ruang publik bahwa dengan revisi UU KPK itu melumpuhkan atau membunuh KPK tidak benar," kata Arsul saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Ahad (6/12).

Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan, banyaknya OTT atau tidaknya bukan dipengaruhi oleh Undang-Undang, tapi oleh sikap dan arah pemberantasan korupsi dari pimpinan KPK dan jajarannya. "Tidak ditentukan oleh revisi UU, tapi oleh sikap dan arah pemberantasan korupsi dari pimpinan KPK dan jajarannya. Artinya apakah OTT akan jadi satu prioritas kebijakan atau tidak," tutur Arsul.

Baca Juga

Sebelumnya, diberitakan bahwa KPK menjaring sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) program bantuan sosial Kementerian Sosial dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Jumat malam hingga Sabtu (5/12) dini hari. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara ini diduga juga menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara karena menunjuk langsung para tersangka sebagai pelaksana proyek bansos tersebut.

"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan," kata Firli.

Sebelumnya, KPK juga melakukan OTT terhadap seorang Menteri lainnya pada Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement