REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pusat data dan informasi covid-19 Kota Bandung mendata hingga Sabtu (5/12) kemarin jumlah kasus positif covid-19 kumulatif mencapai 4.014. Terdiri dari 707 kasus positif aktif, 3.186 kasus sembuh dan 121 kasus meninggal dunia. Kasus harian covid-19 di Kota Bandung mengalami peningkatan dari belasan menjadi puluhan.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial memutuskan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali selama dua pekan ke depan pasca level kewaspadaan berubah dari zona oranye ke zona merah. Salah satu perubahan aturan yang ada yaitu kebijakan relaksasi sektor usaha, pariwisata dan tempat ibadah semakin dibatasi.
Hotel, restoran, kafe dan tempat wisata hanya bisa dikunjungi sekitar 30 persen pengunjung dari awalnya 50 persen. Selanjutnya, jemaah yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah dibatasi hanya 30 persen.
Selain itu, jam operasional sektor usaha khususnya toko modern, ritel dan pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB. Termasuk pasar tradisional dari pukul 04.00 WIB dini hari hingga pukul 12.00 WIB.
Kebijakan buka tutup jalan yang berpotensi memicu keramaian dan berkerumun kembali diberlakukan. Salah satu lokasinya adalah Jalan Dipatiukur, Kota Bandung yang ditutup tidak bisa dilintasi kendaraan sejak pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan sudah mengatur jadwal penugasan para petugas termasuk anggota Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengantisipasi para pedagang kaki lima (PKL) berjualan di depan kampus Unpad, Jalan Dipatiukur. Selain itu, imbauan tentang protokol kesehatan terus dilakukan.
"Ploting anggota Dishub dan Satpol, antisipasi PKL jualan depan Unpad (Universitas Padjajaran) sekaligus imbauan di sekitarnya terkait prokes," ujarnya, Ahad (6/12).