Ahad 06 Dec 2020 19:28 WIB

Zona Merah, Covid-19 di Bandung Capai 4.014 Kasus

Jalan Dipatiukur akan ditutup sejak pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas Satpol PP melakukan patroli saat penutupan ruas jalan di Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Ahad (6/12). Dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, Pemerintah Kota Bandung menutup jalan kawasan Dipatiukur selama 14 hari ke depan sebagai upaya mencegah potensi kerumunan warga dan wisatawan guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas Satpol PP melakukan patroli saat penutupan ruas jalan di Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Ahad (6/12). Dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, Pemerintah Kota Bandung menutup jalan kawasan Dipatiukur selama 14 hari ke depan sebagai upaya mencegah potensi kerumunan warga dan wisatawan guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pusat data dan informasi covid-19 Kota Bandung mendata hingga Sabtu (5/12) kemarin jumlah kasus positif covid-19 kumulatif mencapai 4.014. Terdiri dari 707 kasus positif aktif, 3.186 kasus sembuh dan 121 kasus meninggal dunia. Kasus harian covid-19 di Kota Bandung mengalami peningkatan dari belasan menjadi puluhan.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial memutuskan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali selama dua pekan ke depan pasca level kewaspadaan berubah dari zona oranye ke zona merah. Salah satu perubahan aturan yang ada yaitu kebijakan relaksasi sektor usaha, pariwisata dan tempat ibadah semakin dibatasi.

Hotel, restoran, kafe dan tempat wisata hanya bisa dikunjungi sekitar 30 persen pengunjung dari awalnya 50 persen. Selanjutnya, jemaah yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah dibatasi hanya 30 persen.

Selain itu, jam operasional sektor usaha khususnya toko modern, ritel dan pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB. Termasuk pasar tradisional dari pukul 04.00 WIB dini hari hingga pukul 12.00 WIB.

Kebijakan buka tutup jalan yang berpotensi memicu keramaian dan berkerumun kembali diberlakukan. Salah satu lokasinya adalah Jalan Dipatiukur, Kota Bandung yang ditutup tidak bisa dilintasi kendaraan sejak pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan sudah mengatur jadwal penugasan para petugas termasuk anggota Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengantisipasi para pedagang kaki lima (PKL) berjualan di depan kampus Unpad, Jalan Dipatiukur. Selain itu, imbauan tentang protokol kesehatan terus dilakukan.

"Ploting anggota Dishub dan Satpol, antisipasi PKL jualan depan Unpad (Universitas Padjajaran) sekaligus imbauan di sekitarnya terkait prokes," ujarnya, Ahad (6/12).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement