Ahad 06 Dec 2020 20:14 WIB

ICW Dorong KPK Kejar Pejabat Lain Terlibat Korupsi Bansos

ICW dorong KPK kejar pihak lain yang terlibat korupsi bansos Covid-19.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA
Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak  berhenti pada Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. ICW mendorong KPK menelusuri pejabat yang lain yang kemungkinan terlibat dalam korupsi bansos. 

"Kami mendorong KPK untuk tidak hanya berhenti di PPK melainkan juga pejabat lain di Kemensos yang berpotensi terlibat didalamnya. Terlebih lagi program bansos di tengah Covid-19 anggarannya besar dan sudah berlangsung lama," kata peneliti ICW, Almas Sjafrina dikonfirmasi, Ahad (6/12).

Baca Juga

ICW menduga, praktik suap atau pemberian hadiah di Kemensos tidak hanya kali ini saja. "Perlu ditelusuri juga potensi penerimaan uang dari penyedia/ rekanan-rekan sebelumnya," ujarnya.

ICW mendorong agar penjatuhan hukuman maksimal dapat dijatuhkan kepada Juliari dan sejumlah pihak yang terseret dalam perkara ini. Meskipun, lanjut Almas, dalam UU Tipikor Pasal 2 terdapat ketentuan hukuman mati untuk tindak pidana bencana alam nasional atau saat negara dalam keadaan krisis. 

"ICW konsisten pada posisi mendorong penjatuhan hukuman berat. Tujuannya agar muncul efek jera dan daya cegah. Namun kami menilai hukuman mati tidak akan menimbulkan efek jera dan bukan solusi," tegas Almas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement