REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. ICW mendorong KPK menelusuri pejabat yang lain yang kemungkinan terlibat dalam korupsi bansos.
"Kami mendorong KPK untuk tidak hanya berhenti di PPK melainkan juga pejabat lain di Kemensos yang berpotensi terlibat didalamnya. Terlebih lagi program bansos di tengah Covid-19 anggarannya besar dan sudah berlangsung lama," kata peneliti ICW, Almas Sjafrina dikonfirmasi, Ahad (6/12).
ICW menduga, praktik suap atau pemberian hadiah di Kemensos tidak hanya kali ini saja. "Perlu ditelusuri juga potensi penerimaan uang dari penyedia/ rekanan-rekan sebelumnya," ujarnya.
ICW mendorong agar penjatuhan hukuman maksimal dapat dijatuhkan kepada Juliari dan sejumlah pihak yang terseret dalam perkara ini. Meskipun, lanjut Almas, dalam UU Tipikor Pasal 2 terdapat ketentuan hukuman mati untuk tindak pidana bencana alam nasional atau saat negara dalam keadaan krisis.
"ICW konsisten pada posisi mendorong penjatuhan hukuman berat. Tujuannya agar muncul efek jera dan daya cegah. Namun kami menilai hukuman mati tidak akan menimbulkan efek jera dan bukan solusi," tegas Almas.