Ahad 06 Dec 2020 21:23 WIB

KPK Bidik Pihak Lain Terkait Suap Pengadaan Bansos Covid-19

KPK bidik pihak lain terkait suap pengadaan bansos Covid-19.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 yang telah menjerat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan empat orang lainnya. Bahkan, KPK memberikan sinyal akan mengusut adanya dugaan korupsi di pos-pos perlindungan sosial lainnya, selain bansos untuk wilayah Jabodetabek. 

Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengatakan, tak menutup kemungkinan dari hasil pengembangan KPK akan ada pihak lain yang dijerat KPK sebagai tersangka. Hal itu dapat terjadi sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga

"Kami tidak mengatakan terbatas dalam bansos saja tapi-tiap tindak pidana korupsi tentu tidak akan lepas dari pekerjaan KPK. Jadi kami sangat tegas apapun bentuknya selama itu tindak pidana korupsi itu akan dilakukan tindakan lidik (penyelidikan) dan sidik (penyidikan) sehingga kami tahu betul telah terjadi peristiwa dan perisitiwa itu adalah peristiwa pidana berdasar bukti permulaan sehingga kita bisa tetapkan tersangka," kata Firli di Gedung KPK Jakarta, Ahad (6/12). 

Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp 695 triliun untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menghadap pandemi virus corona atau Covid-19. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 203,9 triliun diperuntukkan untuk perlindungan sosial yang terdiri dari program keluarga harapan sebesar Rp 37,4 triliun; program kartu sembako sebesar Rp 43,6 triliun; bansos sembako Jabodetabek sebesar Rp 6,8 triliun; bansos tunai non-Jabodetabek sebesar Rp 32,4 triliun; kartu prakerja sebesar Rp 20 triliun; diskon listrik Rp 6,9 triliun; cadangan pangan Rp 25 triliun; serta BLT dana desa Rp 31,8 triliun.