Senin 07 Dec 2020 00:04 WIB

Korupsi Bansos, Modus Mensos Juliari, dan Janji Jokowi

Jokowi menegaskan bansos di kala pandemi Covid-19 sangat dibutuhkan rakyat.

Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA
Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Dian Fath Risalah, Zainur Mashir Ramadhan, Antara

Ditetapkannya Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 menjadi 'pukulan' kedua bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK untuk kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster.

Baca Juga

Dalam keterangannya, Ahad (6/12), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tak akan melindungi para pejabat atau menterinya yang terlibat dalam kasus korupsi. Presiden pun mengaku akan terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi,” tegas Jokowi dalam keterangannya, Ahad (6/12).

Jokowi menegaskan, sejak awal dirinya telah berulang kali mengingatkan kepada para menterinya di Kabinet Indonesia Maju agar tak melakukan korupsi. Ia juga meminta agar jajarannya juga menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi.

Presiden Jokowi pun kembali mengingatkan kepada seluruh pejabat negara baik itu menteri, gubernur, bupati, ataupun wali kota untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran dari APBD maupun APBN.

“Itu uang rakyat,” tegas dia.

Apalagi, kasus korupsi kali ini terkait dengan pengadaan bansos sembako dan penanganan dampak pandemi Covid-19 yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat saat ini.

“Bansos itu sangat dibutuhkan oleh rakyat,” kata Jokowi.

 

Juliari telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Juliari menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari Peter Batubara melalui PPK Kemensos Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp 17 miliar.

Juliari mengaku bakal mengundurkan diri sebagai Mensos setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal tersebut ia ungkapkan usai diperiksa sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.

"Ya, ya. Nanti saya buat surat pengunduran diri," kata Juliari di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/12) malam.

Namun, Juliari enggan berbicara banyak mengenai kasus suap yang menjeratnya. Juliari hanya berjanji akan mengikuti proses hukum yang dihadapinya.

"Saya ikuti dulu prosesnya. Mohon doanya teman-teman," kata Juliari yang sudah memakai rompi tahanan KPK.

OTT dan modus korupsi

Kasus yang menjerat Juliari bermula dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (5/12) di beberapa tempat di Jakarta. Petugas KPK dalam OTT itu mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Program bansos sembako di Jabodetabek adalah salah satu dari enam program perlindungan sosial di Kementerian Sosial yang diselenggarakan pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19. Total anggaran untuk bansos sembako Jabodetabek adalah senilai Rp 6,84 triliun dan telah terealisasi Rp 5,65 triliun (82,59 persen) berdasarkan data 4 November 2020.

Ketua KPK Firli Bahuri, menduga ada kesepakatan memotong dana per paket bansos. Menurutnya, dari fee tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan pada Kementerian Sosial, adalah melalui tersangka MJS (Matheus Joko Santoso).

“Untuk fee tiap paket bansos disepakati MJS dan AW (Adi Wahyono, tersangka) sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket Bansos,’’ ujar Firli dalam konferensi pers virtual Ahad (6/12) dini hari. 

Firli menjelaskan, dugaan tindak korupsi itu diawali dengan pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos Tahun 2020. Nilainya sekitar Rp 5,9 triliun dari total 272 total kontrak dan dilakukan dalam dua periode.  

“Menteri Sosial (Juliari Peter Batubara, tersangka) menunjuk MJS dan AW sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pelaksanaan tersebut,” tambah dia.

Firli melanjutkan, sejak Mei hingga November 2020, MJS dan AW membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan. Di antara rekanan itu adalah, AIM, HS dan juga PT RPI yang diduga juga milik MJS.

“Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan itu juga diketahui JPB dan disetujui AW,” kata Firli.

photo
Infografis Daftar Menteri Menjadi Tersangka Korupsi - (Republika)

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement