Senin 07 Dec 2020 00:01 WIB

Kuasa Hukum Akui Denny Siregar Telah Diinterogasi Polri

Kuasa hukum Denny Siregar mengatakan kliennya telah diperiksa Polda Jabar.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Bayu Hermawan
Suasana aksi menuntut polisi untuk segera memroses Denny Siregar di depan Polresta Tasikmalaya, Jumat (7/8).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Suasana aksi menuntut polisi untuk segera memroses Denny Siregar di depan Polresta Tasikmalaya, Jumat (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kuasa hukum Denny Siregar, Muannas Alidid mengakui kliennya sudah memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan. Interogasi itu berkaitan dengan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada santri di Tasikmalaya. 

"Betul sudah pernah dipanggil, dimintain keterangan langsung ke Polda Jabar," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (6/12).

Baca Juga

Muannas mengatakan, baru sekali kliennya mendatangi Polda Jabar untuk memberikan keterangan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini belum ada panggilan lanjutan untuk kliennya. 

Kendati demikian, menurutnya kasus hukum itu masih terus berjalan di tangan kepolisian. Karena itu, ia meminta semua pihak menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada yang berwajib.

Muannas menyakini, polisi akan profesional dalam menangani kasus yang menimpa Denny Siregar. "Kita ikuti saja mekanisme penyelidikan dari Polri. Kalau dia dipanggil lagi, kita akan hadir lagi. Kita kalau dipanggil pun gak bawa massa," ujarnya.

Muannas membantah adanya anggapan adanya keistimewaan hukum untuk kliennya. Buktinya, lanjut dia, Denny Siregar tetap dipanggil oleh aparat kepolisian untuk memberikan keterangan.

"Gak ada yang istimewa. Jelas diproses, ada pemeriksaan. Yang istimewa siapa?" tanya dia. 

Justru, Muannas menilai, materi perkara dalam kasus yang menimpa Denny sejak awal tidak cukup alat bukti. Sebab, menurut dia, tulisan yang dibuat oleh kliennya itu merupakan bentuk keprihatinan terhadap anak yang digunakan untuk kepentingan demonstrasi 

Semestinya, orang yang mengerahkan anak-anak untuk ikut demonstrasi harus dihukum. "Kan itu demo anak-anak, gak boleh menurut Undang-Undang Perlindungan Anak. Itu ancaman pidananya 15 tahun. Yang mengerahkan anak-anak itu harus diproses dulu," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement