REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Sandiaga Salahuddin Uno mengomentari adanya dua menteri yang terseret kasus korupsi dan suap. Menurutnya, adanya menteri yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dan suap adalah hal yang memalukan.
"Saya berbaik sangka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini amat disayangkan, kasus-kasus korupsi terus terungkap," kata Sandiaga melalui keterangan persnya, Senin (7/12).
Sandiaga melanjutkan, masih adanya menteri yang terjerat, menunjukan bahwa upaya pemberantasan korupsi selama bertahun-tahun, belum bisa membuat jera pejabat-pejabat di pemerintahan. Padahal, salah satu landasan dalam membangun negeri adalah memastikan pemerintahan dilakukan dengan tata kelola yang baik, tranparansi, independen, bertanggungjawab dan adil.
"Kita harus bersatu-padu mencegah korupsi yang merugikan negara," tegas Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 senilai Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.
Juliari menunjuk bawahannya dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos. Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos.
Diduga, Juliari mengantongi keuntungan dari hasil korupsi tersebut sebesar Rp17 miliar. Yang mana Rp8,2 miliar dia dapat dari program bansos gelombang pertama dan Rp8,8 miliar pada gelombang kedua.
Beberapa pekan sebelum kasus korupsi Mensos, KPK juga telah menangkap tangan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ihwal tindak pidana korupsi ekspor benih lobster. Edhy Prabowo diduga menerima uang suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp3,4 miliar dan 100.000 dollar Amerika Serikat (AS) melalui PT Aero Citra Kargo (ACK).